Penajam (ANTARA Kaltim) - Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor menyatakan, seluruh perusahaan di daerah itu wajib mengikutsertakan para karyawan sebagai peserta asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, wajib mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Syahruddin di Penajam, Jumat.
"Tidak adil kalau karyawan sudah bekerja untuk kepentingan perusahaan, tapi tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS itu karyawan akan merasakan aman saat bekerja," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh karyawan yang tidak mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, segera melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Keja (Disosnaker) setempat.
"Sehingga, Disosnaker bisa segera menurunkan pengawas lapangan untuk mengecek laporan karyawan tersebut," ujar Syahruddin.
Sejumlah perusahaan perkebunan lanjut dia, sampai saat ini belum memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kepada para pekerjanya.
"Banyak karyawan di perusahaan perkebunan belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tidak melihat status karyawan, baik yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun sebagai harian lepas perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan (biaya pengobatan)," ungkap Syahruddin.
Meskipun perusahaan sudah menyiapkan biaya pengobatan bagi karyawan yang mengalami sakit, menurut Syahruddin, terkadang biaya pengobatan sering terlambat diberikan.
"Bahkan, tenaga harian lepas tidak mendapatkan biaya pengobatan dari perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara, Darwis Sihombing mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan di daerah itu, mengabaikan atau kurang memperhatikan kesehatan para pekerja harian lepas.
"Banyak buruh harian lepas bukan penduduk Penajam Paser Utara yang bekerja di 15 perusahaan perkebunan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, sehingga biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung oleh pekerja bersangkutan," ungkap Darwis Sihombing.
"Semua karyawan atau pekerja baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap, serta buruh harian lepas mempunyai hak untuk disertakan menjadi peserta BPJS atau jaminan kesehatan, termasuk mendapatkan jaminan hari tua," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha, wajib mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Syahruddin di Penajam, Jumat.
"Tidak adil kalau karyawan sudah bekerja untuk kepentingan perusahaan, tapi tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Dengan menjadi peserta BPJS itu karyawan akan merasakan aman saat bekerja," katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh karyawan yang tidak mendapat jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, segera melaporkan ke Dinas Sosial dan Tenaga Keja (Disosnaker) setempat.
"Sehingga, Disosnaker bisa segera menurunkan pengawas lapangan untuk mengecek laporan karyawan tersebut," ujar Syahruddin.
Sejumlah perusahaan perkebunan lanjut dia, sampai saat ini belum memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kepada para pekerjanya.
"Banyak karyawan di perusahaan perkebunan belum terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, tidak melihat status karyawan, baik yang terdaftar sebagai karyawan tetap maupun sebagai harian lepas perusahaan wajib memberikan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan (biaya pengobatan)," ungkap Syahruddin.
Meskipun perusahaan sudah menyiapkan biaya pengobatan bagi karyawan yang mengalami sakit, menurut Syahruddin, terkadang biaya pengobatan sering terlambat diberikan.
"Bahkan, tenaga harian lepas tidak mendapatkan biaya pengobatan dari perusahaan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Penajam Paser Utara, Darwis Sihombing mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak perusahaan perkebunan di daerah itu, mengabaikan atau kurang memperhatikan kesehatan para pekerja harian lepas.
"Banyak buruh harian lepas bukan penduduk Penajam Paser Utara yang bekerja di 15 perusahaan perkebunan tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS, sehingga biaya pengobatan dan perawatan harus ditanggung oleh pekerja bersangkutan," ungkap Darwis Sihombing.
"Semua karyawan atau pekerja baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap, serta buruh harian lepas mempunyai hak untuk disertakan menjadi peserta BPJS atau jaminan kesehatan, termasuk mendapatkan jaminan hari tua," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015