Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi II DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, batal memasukkan agenda uji publik calon direktur dalam Raperda PDAM, karena masalah efisiensi waktu dan dikhawatirkan akan menjadi polemik jelang pilkada

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Arif ketika ditemui di Bontang, Senin, menjelaskan usulan memasukkan agenda uji pubik calon direktur PDAM ditolak, mepetnya waktu pembahasan raperda tersebut.

"Sejak awal perekrutan calon dirut PDAM sudah kita minta untuk dimasukkan dalam draf raperda, namun dengan segala pertimbangan hal tersebut kita tolak," katanya.

Beberapa waktu sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Bontang Ubayya Bengawan mengemukakan legislatif berencana memasukkan uji publik dalam draf revisi Raperda PDAM, sebagai syarat perekrutan calon direktur sehingga masyarakat bisa memberikan penilaian dan masukan terhadap calon direksi perusahaan daerah tersebut.

Dari hasil konsultasi Komisi II DPRD Bontang di Makassar beberapa waktu lalu, kalangan akademisi menyarankan agar perekrutan calon direktur PDAM hanya melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPRD, setelah ada rekomendasi dari badan pengawas atau pemerintah daerah.

"Setelah finalisasi hari ini, pekan depan kami berencana menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan raperda tersebut," ujar Arif.

Angggota Komisi II DPRD Bontang Nursalam yang dikonfirmasi terpisah juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk panitia seleksi perekrutan calon direktur PDAM, meskipun raperda PDAM disahkan.

Selain itu, Pemkot Bontang segera menunjuk pejabat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan direktur PDAM yang akan berakhir pada Agustus nanti.

"Supaya jabatan itu tidak kosong, seharusnya pemkot melalui Badan Pengawas PDAM segera menunjuk Plt (pelaksana tugas), karena masa jabatan direktur lama akan berakhir Agustus mendatang," kata politisi Partai Golkar ini. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015