Sangatta  (ANTARA Kaltim) - Dua anggota Kepolisian Resor Kutai Timur, Kalimantan Timur, diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, dan dua personel lainnya yang juga tersangkut kasus serupa sedang menunggu putusan dari Mabes Polri.

Kepala Kepolisian Resor Kutai Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Anang Triwidiandoko kepada wartawan di Sanggata, Selasa, menjelaskan pemberhentian atau pemecatan dua personel polisi tersebut telah melalui sidang kehormatan dan kode etik.

Dalam sidang yang digelar beberapa waktu lalu, lanjut Kapolres, keduanya diputus bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba.

Sedangkan dua personel lainnya yang juga terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan disersi atau meninggalkan tugas kedinasan tanpa keterangan selama lebih dari 30 hari, saat ini sedang menjalani sidang kehormatan dan kode etik.

"Jika dalam sidang kehormatan dan kode etik diputus bersalah, mereka pasti dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," kata Anang Triwidiandoko dalam penjelasannya jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-69 tahun 2015 pada Rabu (1/7).

Kapolres menegaskan sanksi pemecatan tersebut merupakan bukti bahwa institusi Polri tidak main-main dalam penegakan disiplin anggota, terutama dalam upaya pemberantasan narkotika di jajaran kepolisian.

"Bahkan, bagi anggota Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, sanksinya lebih berat. Selain dipecat dari keanggotaan Polri, mereka juga diajukan ke pengadilan umum," tambahnya.

Ia berharap kasus yang menimpa keempat anggota polisi itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh jajaran Polres Kutai Timur untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015