Samarinda (ANTARA Kaltim)-  Anggota DPRD Kalimantan Timur Irwan Faisal menyatakan Panitia Khusus tidak terburu-buru mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim karena masih adanya beberapa persoalan di lapangan.

"Kita tidak ingin ketika nanti disahkan masih timbul permasalahan lain. Tentu pengesahan RTRW sesuatu yang ditunggu dan diinginkan semua pihak. Namun perlu diingat bahwa pengesahan tidak boleh sebatas pengesahan saja, tanpa adanya penyelesaian permasalahan kota," kata Irwan Faisyal HP, satu di antara anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim di Samarinda, Minggu.

Ia mengaku, banyak sekali desakan-desakan dan tekanan dari berbagai pihak untuk segera disahkannya RTRW dengan pertimbangan RTRW merupakan salah satu hal krusial sebagai ujung tombak pembangunan Kaltim ke depan, sekaligus menjadi acuan.

Menurut dia, keterburu-buruan dalam mengambil keputusan merupakan suatu bentuk yang tidak baik, tanpa memperdulikan efek ke depan.

Terutama jika hal tersebut berimbas langsung ke masyarakat.

Ia menjelaskan, penolakan pengesahan secara buru-buru tersebut dilatarbelakangi masih terdapatnya permasalahan di beberapa kabupaten/kota terkait dengan permasalahan perbatasan.

Ia mencontohkan seperti Balikpapan - Kutai Kartanegara, Balikpapan - Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara - Kutai Barat, Kutai Timur - Bontang, Samarinda - Kutai Kartanegara.

Oleh sebab itu sangat diperlukan penyelesaian menuntaskan permasalahan perbatasan tersebut.

"Contoh masalah perbatasan yang harus segera diselesaikan yaitu Balikpapan - Kukar. Di mana wilayah Kukar terdapat tambang yang berbatasan dengan hutan lindung yang ada di wilayah Kota Balikpapan. Kota Balikpapan sendiri merupakan kota yang sangat mengharamkan adanya tambang," ujarnya.

Ia menjelaskan, Balikpapan merupakan kota yang tidak menginginkan adanya tambang pada wilayahnya.

Sebab, Pemerintah Kota Balikpapan menginginkan wilayahnya bersih dari tambang, sehingga mereka memiliki pemikiran untuk tidak mewariskan tambang kepada anak cucu atas kerugian dari dampak lingkungan yang buruk ke depan yang disebabkan oleh pertambangan.

"Sudah cukup penderitaan masyarakat akibat dari tambang. Seperti kasus meninggalnya 10 anak akibat tambang. Ditambah lagi dengan banjir menahun yang tidak kunjung usai di Kota Samarinda. Itu dampak negatif bagi wilayah tersebut akibat eksploitasi pertambangan sekaligus mengingatkan bagi kita semua betapa buruknya tambang jika tidak mengindahkan aturan dan tidak menjaga kelestarian sumber daya alam kita," ungkapnya.

Oleh sebab itu, lanjut Irwan, Pansus RTRW Provinsi Kaltim akan mengundang kembali 10 kabupaten/kota di Kaltim untuk membahas lebih dalam mengenai permasalahan Kaltim untuk dicarikan solusi.

"Sangat diharapkan pada saat mengundang 10 kabupaten/kota di Kaltim dapat hadir guna membahas Kaltim ke depan lebih baik, baik dari unsur lingkungan, pertambangan dan perbatasan untuk duduk satu meja mencarikan jalan keluar terbaik," ucapnya. (*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015