Samarinda (ANTARA Kaltim) - Selama  Bulan Ramadhan absensi online akan tetap diberlakukan bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) maupun honorer atau outsourcing di lingkungan Pemprov Kaltim. Absensi online menjadi salah satu media penting untuk mengukur tingkat kedisiplinan pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor berharap selama Ramadhan para pegawai tetap bersemangat dalam bekerja. Pegawai diharapkan tidak melanggar disiplin kerja hanya karena alasan sedang berpuasa.

"Dengan demikian, kami berharap para pegawai tetap dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab mereka dengan baik. Hanya saja, untuk itu pimpinan SKPD harus menjadi teladan bagi bawahan. Apalagi, Pemprov Kaltim telah meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Jadi harus berbuat lebih baik," kata HM Yadi Robyan Noor, Rabu (16/6).

Sesuai Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 061.2/3334/Org tentang Ketentuan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1436 Hijriah/2015 Masehi, maka siapa yang melakukan pelanggaran akan diberi sanksi tegas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Absensi online diberlakukan seperti biasa. Begitu pula dengan absensi basah di masing-masing ruang kerja untuk datang dan pulang harus tetap dilaksanakan.

"Ketentuan khusus jam kerja sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04/2015 yaitu 32,5 jam selama Bulan Ramadhan tahun ini, dengan ketentuan, Senin-Kamis pukul 08.00-15.30 wita dan Jumat 08.30-11.00 Wita," jelasnya.

Pegawai yang melaksanakan shift kerja, tetap diberlakukan absen online. Contohnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di masing-masing daerah. Apabila tidak melaksanakan, maka sanksi menghadang.

"Karena itu, keteladanan pimpinan sangat diperlukan, agar sejumlah staf bisa bekerja dengan baik, sesuai harapan pada Bulan Ramdhan," jelasnya.

Sebelumnya Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan selama Ramadhan 1436 Hijriah, seluruh PNS baik di lingkungan Pemprov Kaltim  maupun kabupaten/kota diminta untuk tetap menjaga disiplin kerja.

Setiap pegawai berkewajiban menaati jam kerja, sehingga mampu mencapai sasaran kerja pegawai dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. (Humas Prov Kaltim/jay).

 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015