Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 128 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lulus pada 2014, kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"SK PNS sudah dicetak dan paling lambat Senin (15/6) ditandatangani oleh kepala daerah. Setelah ditandatangani, SK itu kemudian diserahkan kepada masing-masing pegawai baru yang telah lulus tes CPNS pada 2014," ungkap Alimuddin, di Penajam, Sabtu.

SK pengangkatan itu kata Alimuddin, akan diserahkan kepada 128 CPNS pada pekan ketiga, Juni 2015.

Setelah menerima SK itu lanjut Alimuddin, para pegawai baru tersebut akan ditempatkan di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"PNS yang telah terima SK akan segera ditempatkan di setiap SKPD, selanjutnya prajabatan PNS yang akan dilaksanakan pada Juli 2015," katanya.

"Diharapkan, PNS baru itu segera beradaptasi dan bertugas di SKPD, sesuai formasi yang ditentukan," ungkap Alimuddin.

SK pengangkatan PNS tersebut kata dia, seharusnya diserahkan pada awal Januari 2015 namun karena adanya perubahan surat administrasi kelulusan dari panitia seleksi nasional (Panselnas), sehingga terjadi keterlambatan.

Selain itu tambah dia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam waktu dekat juga akan mengeluarkan nomor induk kepegawaian (NIP) untuk tenaga honorer kategori dua (K2) yang telah dinyatakan lulus tes CPNS 2013.

Ia memastikan dari 68 tenaga honorer K2 yang telah dinyatakan lulus CPNS 2013, hanya 42 honorer K2 yang akan menerima NIP, sebanyak 21 tenaga Honorer K2 dipastikan tidak akan menerima NIP dan lima honorer K2 mengundurkan diri karena diduga melakukan manipulasi data persyaratan administrasi.

"Kami masih menunggu kesadaran dari honorer K2 yang masih merasa data persyaratan administrasi masih kurang atau tidak yakin dengan data administrasi yang diserahkan segera melapor ke BKD dan mengundurkan diri," ujar Alimuddin.

Tenaga hororer K2 yang menerima NIP, tambahnya akan menandatangani surat pernyataan sebelum melakukan penandatangan SK pengangkatan sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten penajam Paser Utara.   (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015