Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Front Pembela Islam Kalimantan Timur berjanji tidak akan merazia tempat hiburan malam selama Ramadhan, sepanjang pengelola mentaati surat keputusan wali kota dan gubernur tentang penutupan sementara dan pengaturan jam operasional.

"Kami tidak akan turun (merazia), jika mereka mentaati Peraturan Wali Kota Samarinda dan Gubernur Kaltim terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan. Kecuali, ada THM yang membandel, maka kami yang akan menutup paksa," ungkap Ketua Dewan Syuro FPI Kaltim Habib Fauzy kepada Antara, Rabu sore.

FPI Kaltim, kata Habib Fauzy, akan tetap memantau dan mengawasi THM, arena permainan dan karaoke keluarga selama Ramadhan.

"Jadi, kami meminta para pengelola THM, arena permainan dan karaoke keluarga, agar mentaati peraturan sebab jika ada yang berani buka selama Ramadhan, maka kami yang akan turun," katanya.

"Marilah kita saling menjaga toleransi, baik antarumat beragama maupun antarumat se-agama. Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan puasa, kami meminta agar tidak makan dan minum di tempat-tempat umum," tambahnya.

Ia menambahkan FPI Kaltim juga akan menggelar konvoi untuk mengajak dan mengingatkan umat Islam di Kota Samarinda dalam menyambut datangnya bulan suci Ramadhan.

"Intinya, kami ingin agar umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, termasuk kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan kembang api dan petasan selama Ramadhan, sebab selain mengganggu juga tentunya mudaratnya lebih besar," ujar Habib Fauzy.

Senada dengan itu, Sekretaris Gerakan Pemuda Ansor Kaltim Herman A Hasan juga mengingatkan kepada pengelola THM, arena permainan dan karaoke keluarga untuk menutup aktivitasnya selama Ramadhan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Samarinda agar menertibkan penjual petasan dan kembang api yang mulai marak menjelang Ramadhan.

"Jangan sampai, Pemerintah Kota Samarinda dinilai tidak tegas, sehingga kami meminta agar penjual kembang api dan petasan yang terlihat mulai marak segera ditertibkan," katanya.

"Umat Islam harus menjalankan ibadah puasa dengan tenang, sehingga dalam menyambut Ramadhan seharusnya tidak boleh ada kegiatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah puasa. Apalagi menyalakan kembang api dan petasan juga dapat menyebabkan kebakaran dan tentunya mengganggu ketertiban umum," ujar Herman.

Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Samarinda Nomor 503/HK-KS/V/2015 tentang penutupan dan pengaturan jam operasional THM dan tempat hiburan umum (THU) selama Ramadhan, Idul Fitri hingga Idul Adha 2015.

Penutupan sementara tempat hiburan malam dan sejenisnya yang dimaksud adalah, lokalisasi wanita tuna susila/pekerja seks komersial, kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, spa dan sauna, semua tempat penjualan minuman keras dan rumah biliar, kecuali restoran/pemilik rumah makan/resto dan sejenisnya untuk tidak transparan membuka tempat layanan usahanya.

Kemudian, usaha refleksi dapat beroperasi dengan ketentuan ruang layanan tidak tertutup rapat/masih dapat terlihat, dan untuk rumah biliar yang diperkenankan beroperasi adalah yang direkomendasikan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Samarinda.

Selain jam tersebut tidak diperbolehkan untuk beroperasi, penutupan sementara tempat hiburan malam terhitung sejak 14 Juni sampai 21 Juli dan dapat beroperasional kembali 22 Juli 2015. (*)

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015