Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan membentuk tim terpadu yang bertugas mengawasi 40 pengembang nakal maupun warga yang membuka lahan di daerah setempat tanpa mengantongi izin resmi.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika dihubungi di Balikpapan, Jumat, mengemukakan tim terpadu akan terus memantau proses pengurusan surat izin pengupasan lahan yang dilakukan pengembang itu.
"Apakah mereka (pengembang) dapat menyelesaikan surat-surat izin pengupasan lahan dalam waktu yang diberikan selama tiga bulan," katanya.
Ia menegaskan apabila dalam waktu tiga bulan para pengembang maupun warga tidak dapat menunjukkan surat izin pengupasan lahan, mereka akan diproses secara hukum.
Tim terpadu akan mengarahkan para pengembang maupun warga untuk segera mengurus surat-surat serta berkoordinasi dengan lurah, camat, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan instansi terkait.
"Kepada warga Balikpapan maupun pengembang untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengupasan lahan, agar dapat diketahui apakah pengupasan lahan dilakukan di kawasan hutan lindung atau tidak," kata Zulkifli.
Sementara itu, dua pengembang yakni PT Golden City dan CV Kumala Jaya yang terbukti melakukan pengupasan lahan di hutan lindung Manggar, Balikpapan, kini berurusan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli ketika dihubungi di Balikpapan, Jumat, mengemukakan tim terpadu akan terus memantau proses pengurusan surat izin pengupasan lahan yang dilakukan pengembang itu.
"Apakah mereka (pengembang) dapat menyelesaikan surat-surat izin pengupasan lahan dalam waktu yang diberikan selama tiga bulan," katanya.
Ia menegaskan apabila dalam waktu tiga bulan para pengembang maupun warga tidak dapat menunjukkan surat izin pengupasan lahan, mereka akan diproses secara hukum.
Tim terpadu akan mengarahkan para pengembang maupun warga untuk segera mengurus surat-surat serta berkoordinasi dengan lurah, camat, Badan Penanaman Modal dan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPMP2T), Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan instansi terkait.
"Kepada warga Balikpapan maupun pengembang untuk mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pengupasan lahan, agar dapat diketahui apakah pengupasan lahan dilakukan di kawasan hutan lindung atau tidak," kata Zulkifli.
Sementara itu, dua pengembang yakni PT Golden City dan CV Kumala Jaya yang terbukti melakukan pengupasan lahan di hutan lindung Manggar, Balikpapan, kini berurusan dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015