Bontang (ANTARA Kaltim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat, untuk mempelajari masalah penerbitan kartu tanda penduduk.

     Anggota Komisi I DPRD Yandri Dasa saat dihubungi dari Bontang, Sabtu, mengatakan dalam kunjungan kerja ini, rombongan dibagi dalam dua kelompok, masing-masing satu tim ke Depok dan satu tim lainnya ke Makassar.

     "Diharapkan dari kunjungan ini, Komisi I mendapatkan gambaran soal penanganan permasalahan KTP sekaligus solusinya," katanya.

     Menurut ia, permasalahan administrasi kependudukan terutama KTP masih terjadi di Kota Bontang, termasuk kepemilikan KTP ganda, yang menyebabkan munculnya tumpang tindih data.

     Poin penting dari hasil kunker, antara lain data KTP ganda tidak bisa terbit selama pemilik belum mencabut data di salah satu daerah, batas waktu berlakunya KTP sementara hanya enam bulan berlaku selama 6 bulan dan denda bagi warga belum ber-KTP.

     Beberapa persoalan yang masih terjadi di Bontang adalah banyaknya penduduk musiman dan KTP hilang atau rusak.

     "Di Bontang masih banyak penduduk yang belum memiliki KTP. Nah, hal seperti ini kan harus segera diselesaikan. Untuk itu, pihak RT perlu lebih intensif membicarakan Disdukcapil," tambah Yandri.

     Terkait KTP hilang maupun rusak, Yandri mengatakan Pemkot Bontang bisa meniru Depok yang mengenakan sanksi denda untuk memberi efek jera bagi warga.

     "Kalau di Depok dendanya bisa sampai ratusan ribu rupiah. Untuk di Bontang, nanti bisa dibahas lagi," ujarnya.

     Namun demikian, lanjut Yandri, penerapan sanksi seperti di Kota Depok masih harus dipertimbangkan dan dibahas dengan instansi terkait jika ingin diberlakukan di Kota Bontang. (Adv/*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015