Tana Paser (ANTARA Kaltim )- Forum Penyelamat Olahraga Paser (FPOP) telah menemui pengurus Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kaltim terkait tidak diakuinya ketua umum KONI Paser terpilih Totok Sumardiono oleh 18 pengurus cabang.

"Dalam pertemuan itu, kami menyampaikan surat penolakan terhadap hasil musyawarah olah raga kabupaten (Musorkab) KONI Paser 11 April lalu yang memilih saudara Toto sebagai ketua umum," kata juru bicara FPOP yang didampingi sejumlah ketua pengcab, Yudi Chandra, Kamis.

FPOP kata Yudi Chandra ditemui ketua KONI Kaltim Zuhdi Yahya, Wakil Ketua Rusdiansyah Aras dan Sekretaris Umum Afiat Mirsyam Rasyid.

Kepada pengurus KONI Kaltim, mereka menjelaskan telah terjadi pelanggaran dalam verifikasi persyaratan calon ketua umum pada musorkab KONI Paser.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 pasal 40 mensyaratkan komite olahraga kabupaten bersifat mandiri dan terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik dan dipertegas dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2007 pasal 56, kata Yudi.

“Berkaitan dengan peraturan dimaksud, sebagai calon Ketua Umum KONI Paser periode 2015-2019, saudara Totok Sumardiono harus memberikan bukti surat yang menerangkan bahwa dirinya tidak memegang jabatan struktural di Polres Paser. Dalam hal ini, pihak panitia Musorkab telah disampaikan kepada peserta Musorkab termasuk kandidat calon ketua umum KONI Paser,” jelas Yudi.

Belakangan, kata Yudi, terbukti dengan sah dan meyakinkan bahwa Saudara Totok Sumardiono pada saat pencalonan sebagai Ketua Umum KONI Paser masih memegang jabatan struktural di Polres Paser dengan jabatan Kanit Binkamsa eselon IV B.

“Kami punya bukti yang menegaskan  Saudara Totok Sumardiono dengan pangkat Aiptu menduduki jabatan struktural di Polres Paser, diantaranya Seprint Kapolres Paser yang ditujukan kepada Kapolda Kaltim yang menjelaskan, bahwa Aiptu Totok Sumardiono menduduki jabatan sebagai Kanit Binkamsa Sat Binmas Polres Paser,” tegasnya.

“Dalam surat yang mengatasnamakan KONI Paser yang ditandatangani sendiri oleh saudara Totok Sumardiono atas nama Ketua Umum KONI Paser dan M Idris atas nama Sekretaris Umum KONI Paser disebutkan bahwa Saudara Totok Sumardiono tidak memiliki jabatan dan hanya sebagai Staf Binmas Polres Paser,” tambah Yudi.

Terhadap hal itu, terbukti dengan sah dan meyakinkan, bahwa Saudara Totok Sumardiono melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa dirinya hanya staf Binmas Polres Paser, katanya.

Pasalnya, dalam surat Kapolres Paser kepada Kapolda sangat jelas ditegaskan, bahwa saudara Totok Sumardiono menjabat Kanit Binkamsa Polres Paser.

"Yang patut dipertanyakan dan membingungkan masyarakat terkait surat yang dibuat Totok Sumardiono dan Kapolres Paser, mana yang benar. Jika surat KONI Paser yang benar, berarti surat Kapolres Paser yang ditujukan kepada Kapolda yang keliru.

“Begitu pun sebaliknya. Atas dasar itulah, kami para ketua umum Pengcab Olahraga yang bergabung dalam Forum Penyelamat Olahraga Paser menolak dengan hasil musorkab KONI Paser. (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015