Bontang (ANTARA Kaltim) - Fraksi Nasional Demokrat DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, menyoroti perubahan nomenklatur beberapa satu kerja perangkat daerah (SKPD), namun belum dijalankan secara proposional.
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bontang Baktiar Wakkang ketika dihubungi di Bontang, Selasa, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pemerintahan telah dicabut dan diperbarui dengan regulasi baru.
"Perda itu telah dicabut dan secara aturan itu tidak berlaku. Makanya diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Dinas-Dinas Daerah, kemudian Perda Badan Penanggulangan Bencana, dan Perda tentang Perubahan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, yang semuanya bermuara dan mengatur organisasi baru dalam struktur pemerintahan yang saat ini telah berubah nomenklatur," katanya.
Baktiar menyayangkan hingga saat ini masih ada dinas atau badan di Pemkot Bontang yang menggunakan nomenklatur lama.
"Ini bisa jadi pidana, karena secara aturan itu telah melanggar nomenklatur yang baru dibentuk oleh pemkot ataupun pusat," tambahnya.
Menurut ia, secara aturan hal itu telah melanggar azas pemerintahan yang baik, meskipun peraturan tersebut hanya kesalahan administrasi.
"Memang aturan tata pemerintahan itu tidak semua berlaku tentang pelanggaran administrasi negara. Bisa jadi pelanggaran tersebut dapat berbentuk pidana, karena dapat diduga penyalahgunaan wewenang," papar Baktiar.
Seharusnya, lanjut Baktiar, sebagai pimpinan daerah yang membidangi tentang aparatur sipil, wali kota Bontang harus mengikuti aturan tersebut dengan menunjuk pelaksana tugas (PLT) untuk mengisi jabatan di dinas atau badan yang kosong, sambil menunggu proses lelang jabatan diterapkan.
"Secara aturan pada jabatan yang akan dilelang itu seharusnya ditunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan," ujarnya.
Ia mencontohkan Badan Kesbangpolinmas yang kini telah berubah menjadi Badan Kesbangpol. Begitu juga dengan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), sedangkan Pemadam Kebakaran menjadi Badan Penanggulangan Bencana.
Pihaknya berharap Pemkot Bontang mengikuti peraturan yang telah dibuat agar penyelenggara negara tetap dalam koridor yang telah ditetapkan oleh UU ASN 2014 yang mengatur tentang pembentukan nomenklatur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Bontang Baktiar Wakkang ketika dihubungi di Bontang, Selasa, mengatakan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pemerintahan telah dicabut dan diperbarui dengan regulasi baru.
"Perda itu telah dicabut dan secara aturan itu tidak berlaku. Makanya diterbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Dinas-Dinas Daerah, kemudian Perda Badan Penanggulangan Bencana, dan Perda tentang Perubahan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan, yang semuanya bermuara dan mengatur organisasi baru dalam struktur pemerintahan yang saat ini telah berubah nomenklatur," katanya.
Baktiar menyayangkan hingga saat ini masih ada dinas atau badan di Pemkot Bontang yang menggunakan nomenklatur lama.
"Ini bisa jadi pidana, karena secara aturan itu telah melanggar nomenklatur yang baru dibentuk oleh pemkot ataupun pusat," tambahnya.
Menurut ia, secara aturan hal itu telah melanggar azas pemerintahan yang baik, meskipun peraturan tersebut hanya kesalahan administrasi.
"Memang aturan tata pemerintahan itu tidak semua berlaku tentang pelanggaran administrasi negara. Bisa jadi pelanggaran tersebut dapat berbentuk pidana, karena dapat diduga penyalahgunaan wewenang," papar Baktiar.
Seharusnya, lanjut Baktiar, sebagai pimpinan daerah yang membidangi tentang aparatur sipil, wali kota Bontang harus mengikuti aturan tersebut dengan menunjuk pelaksana tugas (PLT) untuk mengisi jabatan di dinas atau badan yang kosong, sambil menunggu proses lelang jabatan diterapkan.
"Secara aturan pada jabatan yang akan dilelang itu seharusnya ditunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan," ujarnya.
Ia mencontohkan Badan Kesbangpolinmas yang kini telah berubah menjadi Badan Kesbangpol. Begitu juga dengan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran berubah menjadi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), sedangkan Pemadam Kebakaran menjadi Badan Penanggulangan Bencana.
Pihaknya berharap Pemkot Bontang mengikuti peraturan yang telah dibuat agar penyelenggara negara tetap dalam koridor yang telah ditetapkan oleh UU ASN 2014 yang mengatur tentang pembentukan nomenklatur. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015