Bontang (ANTARA Kaltim) - Kepala Badan Kepegawaian Kota Bontang, Kalimantan Timur, Siti Ngaisah mengusulkan perlunya ada mekanisme pengawasan terkait rencana pengurangan jam kerja bagi PNS perempuan, sehingga jangan sampai kebijakan itu justru disalahgunakan.

     "Jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang baik, kebijakan ini pada realisasinya akan dimanfaatkan secara negatif," kata Siti Ngaisah di Bontang, Jumat, menanggapi wacana pengurangan jam kerja PNS perempuan dari pemerintah.

     Menurut ia, bukan tidak mungkin kompensasi pengurangan jam kerja yang diberikan justru digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif dan tidak ada kaitannya tujuan pemerintah.

     Pengurangan jam kerja PNS perempuan, lanjut Ngaisah, memang sangat diperlukan untuk memaksimal perkembangan anak. Namun, kebijakan itu sebaiknya tidak diberlakukan secara menyeluruh, tetapi khusus bagi perempuan yang memiliki anak usia tertentu saja.

     "Bagi PNS perempuan yang memiliki anak, pengurangan jam kerja bisa dimanfaatkan untuk merawat anak. Lalu bagaimana kalau nantinya justru waktu itu dipakai keluyuran, ikut arisan atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan kebutuhan anak," tambahnya.

     Ia mengatakan bahwa jam kerja PNS yang berlaku saat ini sebenarnya sudah ideal bagi pegawai perempuan, termasuk bagi mereka yang memiliki anak.

     "Kunci utamanya bukan pada mengurangi jam kerja bagi pegawai perempuan, tapi justru kembali pada kemampuan seseorang untuk mengatur waktu secara baik," ujar Ngaisah.

     Selain itu, pemerintah pusat juga perlu mengkaji secara seksama mekanisme pengawasan yang tepat atas perlakukan khusus yang telah diberikan kepada PNS perempuan.

     "Sebelum bekerja, pegawai perempuan biasanya sudah menghitung konsekuensinya, sehingga harus pandai-pandai membagi waktu. Menurut saya, sebelum kebijakan itu diterapkan harus dikaji lebih dalam lagi," paparnya.

     Sebelumnya, muncul wacana jam kerja PNS perempuan akan dikurangi dua jam bagi yang mempunyai anak kecil usia 0-7 tahun. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chisnandi. (*)

Pewarta: Irwan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015