Penajam (ANTARA Kaltim) - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, periode Januari hingga Maret 2015 baru mencapai 13,04 persen atau Rp9,2 miliar dari target yang telah ditetapkan, yakni Rp70,7 miliar.

"Pada triwulan pertama, realisasi PAD baru 13,04 persen karena masih ada pemasukan pendapatan daerah yang rendah, yakni pajak hotel, pajak reklame baru serta pajak restoran," ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, Senin.

Namun, kata Tur Wahyu Sutrisno, Dispenda Penajam Paser Utara tetap optimistis, target PAD akan realisasi 90 persen sampai akhir tahun.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Tur Wahyu Sutrisno, Dispenda Penajam Paser Utara akan melakukan kerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain itu, tambah Tur Wahyu Sutrisno, Dipenda juga akan mengundang wajib pajak serta mengintensifkan sosialisasi di sektor penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan, termasuk Galian C.

"Kami akan mengundang pengusaha perhotelan, restoran dan pengusaha burung walet untuk meningkatkan pengumpulan pajak. Pada tahun 2014 target PAD hanya terealisasi 76 persen atau Rp54 miliar dari target Rp70 miliar dan pada 2015 kami targetkan terealisasi 90 persen," kata Tur Wahyu Sutrisno.

Secara rinci, Tur Wahyu Sutrisno menjelaskan bahwa pendapatan dari sektor pajak daerah yang terealisasi Rp995 juta atau baru 8,83 persen dari target Rp11,2 miliar, target retribusi daerah Rp3,4 miliar yang terealisasi berkisar Rp736 juta atau 21,22 persen.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, kata dia, baru terealisasi Rp9,1 juta atau 0,07 persen dari target Rp12,5 miliar, sedangkan pajak mineral bukan logam dan batuan realisasinya Rp97,1 juta dari target Rp800 juta.

Kendala untuk pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan, tambah Tur Wahyu Sutrisno, karena wajib pajak mineral bukan logam dan batuan masih didominasi pengusaha bidang konstruksi, sementara untuk proyek baru tahap lelang, belum sampai pengerjaan fisik.

"Bisanya mereka melakukan pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan baru pada triwulan ke tiga atau ke empat," ujar Tur Wahyu Sutrisno.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015