Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro memastikan bahwa penanganan tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kewenangan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, sementara Polda Kalimantan Timur bersifat mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Kasus itu yang menangani adalah Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri. Kami dari Polda Kalimantan Timur membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” kata Irjen Pol Endar di Balikpapan, Selasa (22/7).

Menurut Kapolda, Polda Kaltim telah terlibat dalam mendukung pengamanan selama proses penyidikan oleh Bareskrim, termasuk saat tim penyidik melakukan penelusuran informasi terkait asal usul batu bara yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Surabaya.

“Kami ikut bantu pengamanan mereka ketika melakukan penyidikan, mencari informasi sumber dari batu bara yang dilakukan penangkapan di Surabaya,” ujar Endar.

Menanggapi aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan yang kini menjadi wilayah IKN, Kapolda tidak merinci penyebab lemahnya pengawasan di masa lalu.

Namun, ia menegaskan bahwa saat ini Polda Kaltim berkomitmen penuh menindak segala bentuk penambangan tanpa izin.

“Kami punya komitmen terhadap kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur. Selama saya ada di sini, insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Endar mengungkapkan bahwa sejak Maret hingga Juli 2025, pihaknya telah menangani delapan kasus tambang ilegal di berbagai wilayah.

Baca juga: Kegiatan tambangan batu bara ilegal di IKN merugikan negara Rp5,7 triliun

Salah satu kasus terjadi di lingkungan Universitas Mulawarman (Unmul), dan sisanya tersebar di Kutai Kartanegara hingga Kutai Barat.

“Totalnya sudah delapan pengungkapan kasus. Termasuk tambang emas ilegal di Kutai Barat dan beberapa kasus batu bara, ada tujuh TKP, yang mungkin belum kami rilis ke publik,” ungkap dia.

Kapolda menyebut pengungkapan tersebut mencakup wilayah strategis dan akan diumumkan secara resmi setelah penyidikan selesai. Ia menyatakan bahwa informasi lengkap akan disampaikan dalam waktu yang tepat.

“Nanti akan kita rilis khusus untuk pengungkapan kasus-kasus illegal mining di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Endar menambahkan bahwa Polda Kaltim terus memperkuat koordinasi dengan instansi pusat maupun daerah dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum.

"Khususnya terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR bantah pembahasan Wapres berkantor di IKN

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025