Samarinda (ANTARA Kaltim) - Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, memberikan apresiasi atas langkah yang telah diambil Presiden Joko Widodo terkait kisruh dua lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi, SH, MHum, melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada wartawan di Samarinda, Jumat, menilai, walaupun terkesan terlambat, namun sikap Presiden Jokowi yang tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan langkah yang tepat.
"Meskipun terkesan terlambat mengambil keputusan, akan tetapi sikap tersebut harus kita apresiasi, sebab telah mencerminkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menutup telinga terhadap aspirasi rakyat Indonesia," kata Ivan Zairani.
"Jadi, civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mendukung sepenuhnya sikap Presiden Joko Widodo yang tidak jadi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri," tambahnya.
Fakultas Hukum Unmul, kata Ivan Zairani, juga mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap tegas untuk menyelamatkan KPK dari segala upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap para pimpinannya.
"Kami menilai ada upaya pelemahan yang tentu saja akan mengganggu kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi, sehingga kami meminta Pak Jokowi mengambil sikap tegas agar proses penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK bisa tetap berjalan," tegasnya.
Pada pernyataan sikap tersebut, Ivan Zairani juga meminta Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan segala macam tekanan dan intimidasi politik dari siapapun dan kelompok manapun, serta tetap fokus dan konsisten dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami juga menyerukan kepada semua pihak, baik akademisi, mahasiswa, kelompok NGO, ormas, dan lainnya untuk tidak diam dan memberikan dukungan kepada KPK," tambahnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menilai semestinya Presiden Jokowi mengambil sikap lebih tegas dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Semestinya, Presiden segera menerbitkan SP3 terhadap dua unsur pimpinan KPK, kemudian menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK. Menurut saya, langkah itu yang paling tepat dalam menangani kisruh KPK dengan Polri," ungkap Herdiansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Ivan Zairani Lisi, SH, MHum, melalui pernyataan sikap yang disampaikan kepada wartawan di Samarinda, Jumat, menilai, walaupun terkesan terlambat, namun sikap Presiden Jokowi yang tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri merupakan langkah yang tepat.
"Meskipun terkesan terlambat mengambil keputusan, akan tetapi sikap tersebut harus kita apresiasi, sebab telah mencerminkan bahwa Presiden Joko Widodo tidak menutup telinga terhadap aspirasi rakyat Indonesia," kata Ivan Zairani.
"Jadi, civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mendukung sepenuhnya sikap Presiden Joko Widodo yang tidak jadi melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri," tambahnya.
Fakultas Hukum Unmul, kata Ivan Zairani, juga mendesak Presiden Jokowi mengambil sikap tegas untuk menyelamatkan KPK dari segala upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap para pimpinannya.
"Kami menilai ada upaya pelemahan yang tentu saja akan mengganggu kinerja KPK dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan korupsi, sehingga kami meminta Pak Jokowi mengambil sikap tegas agar proses penegakan hukum terkait kasus-kasus korupsi yang dilakukan KPK bisa tetap berjalan," tegasnya.
Pada pernyataan sikap tersebut, Ivan Zairani juga meminta Presiden Jokowi tidak terpengaruh dengan segala macam tekanan dan intimidasi politik dari siapapun dan kelompok manapun, serta tetap fokus dan konsisten dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Kami juga menyerukan kepada semua pihak, baik akademisi, mahasiswa, kelompok NGO, ormas, dan lainnya untuk tidak diam dan memberikan dukungan kepada KPK," tambahnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Unmul Herdiansyah Hamzah menilai semestinya Presiden Jokowi mengambil sikap lebih tegas dengan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua unsur pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Semestinya, Presiden segera menerbitkan SP3 terhadap dua unsur pimpinan KPK, kemudian menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK. Menurut saya, langkah itu yang paling tepat dalam menangani kisruh KPK dengan Polri," ungkap Herdiansyah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015