Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Balikpapan, Kalimantan Timur, menyatakan pengawasan untuk kegiatan ekspor dan pengiriman antarpulau komoditas kepiting, rajungan dan lobster sesuai peraturan menteri sudah berjalan cukup efektif.

"Sampai sepekan setelah Surat Edaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2015 atau hingga minggu terakhir Januari, memang masih ada beberapa pengusaha yang coba mengirim atau memasukkan kepiting, rajungan dan lobster yang tidak sesuai ketentuan itu. Sekarang tinggal satu pengusaha yang masih suka coba-coba," kata Kepala BKIPM Kelas I Balikpapan Sitti Chadidjah di Balikpapan, Senin.

Untuk alasan konservasi dan keberlanjutan sumber daya alam, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang ekspor dan pengiriman antarpulau kepiting bakau (Scylla sp), rajungan (Portunus pelagicus spp) dan udang lobster (Panulirus sp) di bawah ukuran yang sudah ditetapkan.

Sesuai aturan tersebut, ukuran berat kepiting dan lobster yang bisa diekspor minimal 200 gram dan rajungan 50 gram.

Syarat itu menjadi dasar bagi BKIPM untuk mengeluarkan sertifikat kesehatan yang menjadi "pass" (izin) masuk ke negara atau daerah tujuan.

"Sejauh ini pengawasan yang dilakukan petugas berjalan efektif dan itu akan kami lanjutkan," tambahnya.

Salah satu pengusaha di Balikpapan yang masih coba-coba melakukan pengiriman dan tidak mendapat izin BKIPM adalah Sanusi (35). Pengepul rajungan itu masih mengirim komoditas perikanan jenis rajungan yang bobotnya di bawah 50 gram.

"Pada pengiriman hari Minggu (15/2), kami menemukan 10 ekor rajungan dalam satu boks berat 25 kg atau kiriman satu koli," ungkap Kepala Seksi Pengawasan BKIPM Balikpapan, Arafat.

Sebelumnya Sanusi juga sudah pernah tertangkap tangan pengepul lainnya dan mereka diminta membuat surat perjanjian dengan petugas karantina untuk tidak lagi mengirim rajungan dengan berat di bawah ketentuan.

Menurut Arafat, kemungkinan besar Sanusi akan diberikan pembinaan intensif dengan salah satu sanksi adalah penghentian sementara pemberian sertifikat kesehatan.

Berdasarkan data BKIPM, ada sekitar 30 pengusaha kepiting, rajungan dan lobster yang melakukan pengiriman melalui Terminal Kargo Bandara Sepinggan, Balikpapan.

Petugas BKIPM secara ketat memeriksa contoh komoditas sekurangnya sepertiga dari seluruh kiriman yang keluar dan masuk.

Sebelum ada larangan dari Kementerian KP hingga pertengahan Januari 2015, para pengusaha di Balikpapan setiap mengirim sekitar 15 ton kepiting, rajungan, dan lobster berbagai ukuran.

Selain kota besar di dalam negeri seperti Jakarta dan Surabaya, komoditas tersebut juga diekspor ke beberapa negara, antara lain Singapura, Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Tiongkok. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015