Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Komsi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Fadliansyah mengatakan setelah wilayah pesisir Buluminung, Kacamatan Penajam ditetapkan pemerintah sebagai kawasan industri, maka banyak bermunculan surat kepemelikan tanah yang diduga palsu.
"Kami akan melakukan penulusuran karena banyak mendapatlaporan dari masyarakat terkait tumpang tindih lahan atau kepemilikan surat tanah ganda di kawasan pesisir Buluminung," katanya di Penajam,Rabu (28/1)
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kami melakukan pengecekan ke Kelurahan Buluminung, ternyata ada sekitar 60 surat tanah diduga palsu. Di antaranya ada dua surat tanah yang sama nomor regristasinya di lahan yang sama sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Fadliansyah menduga, terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan itu tidak terlepas dari adanya oknum atau mafia tanah yang bermain. Karena setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, wilayah itu dari segi ekonomi cukup menjanjikan.
Dikemukakannya setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, banyak informasi bermunculan surat tanah kepemilikan ganda yang diduga palsu. Bahkan di dalam surat tanah itu, luasan lahan yang tertera paling kecil berkisar 25 hektare.
Fadliansyah menjelaskan komsi I akan terus melakukan penelusuran dan menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak mengganggu investasi yang akan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di Kawasan Industri Buluminung.
“Kami akan melakukan upaya penyelesaian masalah tumpang tindih lahan itu. Jika memang sudah parah, dan data menunjukkan adanya pemalsuan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, maka kami akan laporkan kepada aparat hukum,†tegasnya.
Sebelumnya, Camat Penajam, Sardi juga menenmukan sekitar 35 surat tanah kepemilikan lahan di pesisir Buluminung yang diduga palsu. Menurut Camat dugaan pemalsuan surat tanah dengan cara ‘scanner’ atau dengan menggunakan alat pindai.
“Setelah wilayah Buluminung ditetapkan menjadi kawasan industri, maka bermumnculan surat tanah yang diduga dipalsukan. Jika dihtung luasannya berkisar 70 hektare,†ujarnya.
Lanjut Sardi setalah dilakukan penelusuran,ternyata tidak ada agenda dan registrasi penerbitan surat tanah baik di kelurahan maupun di kecamatan yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya banyak surat tanah kepemilikan yang ganda atau tumpang tindih di wilayah pesisir Pantai Buluminung saat ini(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
"Kami akan melakukan penulusuran karena banyak mendapatlaporan dari masyarakat terkait tumpang tindih lahan atau kepemilikan surat tanah ganda di kawasan pesisir Buluminung," katanya di Penajam,Rabu (28/1)
Ia mengatakan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Kami melakukan pengecekan ke Kelurahan Buluminung, ternyata ada sekitar 60 surat tanah diduga palsu. Di antaranya ada dua surat tanah yang sama nomor regristasinya di lahan yang sama sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Fadliansyah menduga, terjadinya tumpang tindih kepemilikan lahan itu tidak terlepas dari adanya oknum atau mafia tanah yang bermain. Karena setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, wilayah itu dari segi ekonomi cukup menjanjikan.
Dikemukakannya setelah ditetapkan menjadi kawasan industri, banyak informasi bermunculan surat tanah kepemilikan ganda yang diduga palsu. Bahkan di dalam surat tanah itu, luasan lahan yang tertera paling kecil berkisar 25 hektare.
Fadliansyah menjelaskan komsi I akan terus melakukan penelusuran dan menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak mengganggu investasi yang akan masuk ke wilayah Penajam Paser Utara, khususnya di Kawasan Industri Buluminung.
“Kami akan melakukan upaya penyelesaian masalah tumpang tindih lahan itu. Jika memang sudah parah, dan data menunjukkan adanya pemalsuan oleh oknum yang tak bertanggung jawab, maka kami akan laporkan kepada aparat hukum,†tegasnya.
Sebelumnya, Camat Penajam, Sardi juga menenmukan sekitar 35 surat tanah kepemilikan lahan di pesisir Buluminung yang diduga palsu. Menurut Camat dugaan pemalsuan surat tanah dengan cara ‘scanner’ atau dengan menggunakan alat pindai.
“Setelah wilayah Buluminung ditetapkan menjadi kawasan industri, maka bermumnculan surat tanah yang diduga dipalsukan. Jika dihtung luasannya berkisar 70 hektare,†ujarnya.
Lanjut Sardi setalah dilakukan penelusuran,ternyata tidak ada agenda dan registrasi penerbitan surat tanah baik di kelurahan maupun di kecamatan yang bersangkutan. Namun pada kenyataannya banyak surat tanah kepemilikan yang ganda atau tumpang tindih di wilayah pesisir Pantai Buluminung saat ini(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015