Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I Balikpapan sejak sepuluh hari pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 01/2015 menyita ratusan ekor kepiting bakau (Scylla spp).

"Sampai kemudian dikeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/2015, hingga 26 Januari lalu, kami menahan 287 kepiting dari 7 pengirim di Balikpapan," ungkap Kepala Balai KIPM Sitti Chadidjah, Rabu.

Dari catatan Kepala Seksi Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi Yuni Irawati Wijaya, pada 25 Januari dari pengirim bernama Rudi tujuan Jakarta diamankan 118 kepiting yang sedang bertelur dan 54 yang dibawah ukuran standar. Masih dari Rudi untuk tujuan Semarang, ada 20 ekor yang sedang bertelur.

Di pengiriman tanggal 26 Januari, dari Rudi untuk MJP di Jakarta disita lagi 2 ekor kepiting di bawah 200 gram.

"Kami akan segera memanggil Saudara Rudi ini untuk dimintai keterangan," tegas Sitti Chadidjah.

Menurut Chadidjah, ada indikasi upaya mengelabui petugas atau berharap kelengahan petugas sehingga barang kiriman itu bisa lolos.

"Sebab yang betina yang bertelur ditaruh di bawah boks," lanjut Kepala Balai KIPM.

Ada pula upaya memasukkan lobster dari Jakarta ke Balikpapan pada 23 Januari. Lobster sebanyak 20 ekor seberat 25,76 kg itu ditahan karena saat dibekukan sedang bertelur.

Permen 01/2015 mensyaratkan hanya kepiting yang sudah berukuran karapas 15 cm, rajungan (Portunus pelagicus sp) dengan karapas minimal 10 cm, dan lobster (Panulirus spp) dengan panjang badan 8 cm yang boleh ditangkap.

Hewan yang sedang bertelur dari ketiga spesies juga dilarang ditangkap dan bila masih dalam keadaan hidup, harus dilepaskan kembali ke alam.

Surat Edaran (SE) Nomor 18/2015 tertanggal 20 Januari 2015 kemudian menunda hingga Januari 2016 pemberlakuan Permen 01/2015 dan memberi batasan baru ukuran dan berat hewan yang boleh ditangkap.

Untuk sementara antara Januari-Desember 2015, kepiting yang sudah mencapai berat 200 gram, lobster 200 gram, dan rajungan 55 gram boleh ditangkap dan diperjualbelikan.

Petugas Balai KIPM menemukan semua yang tidak memenuhi syarat tersebut di kargo di Bandara Sepinggan. Kepiting-kepiting tersebut akan dikirim ke Jakarta, Semarang, dan Singapura. Semuanya kemudian ditahan di kantor Balai KIPM di Jalan Sjarifuddin Joes.

Pengiriman menggunakan jasa pesawat udara agar kepiting tetap hidup dan segar saat sampai ke konsumen. Pengiriman juga harus lewat Bandara Sepinggan di Balikpapan sebagai bandara pintu keluar Kalimantan bagian timur dan utara.

Sebelumnya, setiap kiriman harus mendapatkan sertifikat kesehatan dari Balai KIPM Kelas I Balikpapan.

Petugas memeriksa sekurangnya 25 persen dari total jumlah kiriman hari itu. Misalnya pada Senin 26 Januari ada 5,5 ton kiriman kepiting yang dikemas dalam boks-boks styrofoam. Berat setiap boks 25 kg. Maka petugas akan mengecek sedikitnya 1,5 ton kargo kepiting. Pada Senin itu petugas menemukan dari 6 pengirim kepiting-kepiting di bawah ukuran standar.

"Untuk ke 287 kepiting, karena seluruhnya masih hidup, kami kemudian lepaskan di Mangrove Center di Graha Indah," lanjut Sitti Chadidjah.

Di kawasan konservasi itu, pada Senin 26 Januari kepiting-kepiting dilepaskan di 3 tempat dengan disaksikan pejabat Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian Balikpapan, perwakilan Askib, dan nelayan.

Kepala Balai KIPM Kelas I Balikpapan menyebutkan kantornya akan terus menindak upaya pengiriman komoditas yang tidak sesuai aturan tersebut sambil mengedukasi masyarakat.

"Terutama yang dalam jangkauan kami, dalam hal ini para pengusaha pengirim, meski kami juga menyurati restoran dan rumah makan mengenai aturan tersebut," demikian Sitti Chadidjah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015