Penajam (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, akan menaikkan terget pendapatan asli daerah atau PAD dengan memungut retribusi dari para pedagang yang berjualan di Pasar Induk Penajam.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Penajam Paser Utara, Tur Wahyu Sutrisno, Senin mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pedagang serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pungutan retribusi terhadap pedagang yang berjualan di Pasar Induk Penajam tersebut.

"Pemungutan retribusi segera dilaksanakan Januari ini. Sebelumnya, sejak pindah ke Pasar Induk Penajam selama tiga bulan pemerintah tidak memungut retribusi sebab digratiskan dulu," ungkap Tur Wahyu Sutrisno.

Biaya retribusi yang akan ditarik pemerintah, kata Tur Wahyu Sutrisno, yakni untuk kios sebesar Rp2 ribu per hari atau Rp50 ribu per bulan, sedangkan untuk lapak jualan ikan dan sayuran dikenakan Rp1.500 per hari atau Rp35 ribu per bulan.

Selain itu, tambah dia, para pedagang juga harus membayar uang sewa kios dan lapak.

"Pemungutan retribusi dan pembayaran sewa ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang retribusi Pasar Induk Penajam dan ditargetkan pada 2015 ini, PAD dari retribusi Pasar Induk Penajam mencapai Rp85 juta," kata Tur Wahyu Sutrisno.

Angka pengumpulan PAD dari Pasar Induk Penajam, menurut Tur Wahyu Sutrisno, bisa bertambah apabila pengelolaan parkir di Pasar Induk Penajam sudah berjalan dengan baik.

"Untuk itu, kekurangan yang ada di Pasar Induk Penajam akan dibenahi secara bertahap, termasuk pengaspalan jalan dan lahan parkir," ujarnya.

Pengelolaan retribusi itu, kata Tur Wahyu Sutrisno, akan dilakukan oleh unit pelaksana teknis (UPT) Pasar Induk Penajam di bawah pengawasan langsung, Disperindagkop UKM Penajam Paser Utara.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015