Penajam (ANTARA Kaltim) - Harga elpiji tabung ukuran tiga kilogram pada tingkat pengecer di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melambung hingga Rp28.000, jauh dari harga eceran terendah yang telah ditetapkan pemerintah setempat sebesar Rp20.000 per tabung.
Seorang warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Salam, Rabu, mengaku membeli elpiji ukuran tiga kilogram Rp28.000 dan di tempat lain ada juga yang menjual seharga Rp27.000.
Menurut ia, harga elpiji tiga kilogram tersebut jauh lebih mahal dibanding HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan diberlakukan sejak 1 Januari 2015.
"Harga gas elpiji tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah sebab ada yang menjual Rp27.000 dan di beberapa tempat harganya Rp28.000 per tabung," ungkap Salam.
Sementara itu, Danang, seorang penjual makanan di Kecamatan Penajam, juga mengaku membeli elpiji ukuran tiga kilogram di pengecer dengan harga berkisar Rp27.000 hingga Rp28.000, padahal sebelumnya hanya Rp22.000 per tabung.
"Biasanya, saya beli gas elpiji tiga kilogram di pengecer hanya Rp22 ribu tetapi sekarang sudah Rp27 ribu. Bahkan ada pengecer yang menjual dengan harga Rp28 ribu per tabung," kata Danang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli membenarkan melambungnya harga elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer tersebut.
"Kami sudah menerima laporan soal harga elpiji itu. Harga sebesar itu sebenarnya hanya terjadi di tingkat pengecer, seperti di warung dan toko lainnya," katanya.
Harga eceran itu, lanjut dia, dinaikkan secara sepihak oleh pengecer hingga mencapai 40 persen, padahal pemkab bersama agen dan pangkalan penjualan elpiji telah menetapkan HET sebesar Rp20.000 per tabung.
"Harga yang seharusnya beredar di masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Sebenarnya, warung, toko dan mini market tidak diperbolehkan menjual elpiji, karena tidak memiliki izin. Hanya agen dan pangkalan yang diperbolehkan," tambah Rusli.
Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara menduga ada pangkalan atau agen yang bermain dengan menyebar elpiji ke warung, toko dan toko swalayan.
"Jika keuntungan sudah mendekati 50 persen dari harga yang ditetapkan, kami akan menarik elpiji itu. Tidak mungkin pengecer mendapat elpiji itu selain dari pangkalan dan agen dan kalau terbukti ada agen yang bermain, maka izinnya kami cabut," tegas Rusli.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015
Seorang warga Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Salam, Rabu, mengaku membeli elpiji ukuran tiga kilogram Rp28.000 dan di tempat lain ada juga yang menjual seharga Rp27.000.
Menurut ia, harga elpiji tiga kilogram tersebut jauh lebih mahal dibanding HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan diberlakukan sejak 1 Januari 2015.
"Harga gas elpiji tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan pemerintah sebab ada yang menjual Rp27.000 dan di beberapa tempat harganya Rp28.000 per tabung," ungkap Salam.
Sementara itu, Danang, seorang penjual makanan di Kecamatan Penajam, juga mengaku membeli elpiji ukuran tiga kilogram di pengecer dengan harga berkisar Rp27.000 hingga Rp28.000, padahal sebelumnya hanya Rp22.000 per tabung.
"Biasanya, saya beli gas elpiji tiga kilogram di pengecer hanya Rp22 ribu tetapi sekarang sudah Rp27 ribu. Bahkan ada pengecer yang menjual dengan harga Rp28 ribu per tabung," kata Danang.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara, Rusli membenarkan melambungnya harga elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer tersebut.
"Kami sudah menerima laporan soal harga elpiji itu. Harga sebesar itu sebenarnya hanya terjadi di tingkat pengecer, seperti di warung dan toko lainnya," katanya.
Harga eceran itu, lanjut dia, dinaikkan secara sepihak oleh pengecer hingga mencapai 40 persen, padahal pemkab bersama agen dan pangkalan penjualan elpiji telah menetapkan HET sebesar Rp20.000 per tabung.
"Harga yang seharusnya beredar di masyarakat sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan. Sebenarnya, warung, toko dan mini market tidak diperbolehkan menjual elpiji, karena tidak memiliki izin. Hanya agen dan pangkalan yang diperbolehkan," tambah Rusli.
Disperindagkop dan UKM Penajam Paser Utara menduga ada pangkalan atau agen yang bermain dengan menyebar elpiji ke warung, toko dan toko swalayan.
"Jika keuntungan sudah mendekati 50 persen dari harga yang ditetapkan, kami akan menarik elpiji itu. Tidak mungkin pengecer mendapat elpiji itu selain dari pangkalan dan agen dan kalau terbukti ada agen yang bermain, maka izinnya kami cabut," tegas Rusli.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015