Penajam (ANTARA Kaltim) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syamsuddin Ali mengatakan, para petani di daerah itu mengalihfungsikan lahan pertanian mereka menjadi kebun kelapa sawit karena pemerintah setempat belum melakukan pembangunan dan perbaikan irigasi.

"Meskipun ada aturan yang melarang, tindakan petani melakukan alih fungsi lahan, tidak bisa langsung disalahkan karena masalahnya belum ada bendungan untuk pengairan lahan persawahan mereka," ungkap Syamsuddin Ali, Rabu.

Masalah irigasi kata Syamsuddin Ali sudah ada sejak Kabupaten Penajam Paser Utara dimekarkan dari Kabupaten Pasar pada 2002.

Seharusnya, Pemkab Penajam paser Utara menurut Syamsuddin Ali, cepat tanggap mengatasi masalah ketersediaan sumber air baku untuk mengairi lahan persawahan di wilayah itu.

"Permasalahan irigasi ini sudah lama sehingga jika petani mengalihfungsikan lahan pertanian mereka menjadi kebun sawit juga wajar. Semestinya, untuk mencegah itu sumber air bagi lahan pertanian harus dibangun," kata Syamsuddin Ali.

Meskipun saat ini sudah memasuki musim penghujan lanjut dia, namun masih banyak petani di Kecamatan Babulu yang memiliki lahan pertanian produktif mencapai delapan ribu hektare, belum menggarap sawahnya karena kondisinya sangat kering.

"Setelah dilanda musim kemarau berkepanjangan, lahan persawahan di Babulu sangat kering, pori-pori tanah cukup dalam sekitar 10 hingga 20 centimeter sehingga air hujan yang turun beberapa hari terakhir ini, habis terserap. Jadi, para petani di daerah itu belum bisa menggarap sawahnya," ujar Syamsuddin Ali.

Sebelumnya, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Penajam Paser Utara, menegaskan akan memberi sanksi kepada petani yang mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi perkebunan sawit.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Joko Dwi Febrianto menegaskan, walaupun belum memiliki paraturan daerah (perda) tentang alih fungsi lahan namun pemerintah setempat tetap akan memberikan sanksi yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 1 Tahun 2013.

Sanksi itu akan diberlakukan karena setiap tahun ratusan hektare lahan pertanian di Kabupaten Penajam Paser Utara dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit karena para petani merasa rugi akibat tidak mendapatkan air irigasi untuk mengairi tanaman padi mereka.

Sawah produktif yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, berkisar 13.300 hektare dan hampir separuhnya menggunkan sistem perairan tadah hujan.    (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2015