Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, telah memberikan sanksi tilang kepada 170 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising (brong) atau bukan standar pabrik, terhitung sejak Desember 2024 hingga 13 Februari 2025.
"Tiga bulan terakhir, 170 unit sepeda motor yang kami tilang dan sita sementara, karena menggunakan knalpot brong," jelas Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rhondy Hermawan di Penajam, Kalimantan Timur, Kamis.
Penahanan sepeda motor menggunakan knalpot bising dilakukan guna memberikan efek jera, sehingga pengendara tidak mengulangi lagi. Apabila terulang bakal diberikan sanksi yang lebih tegas.
"Sebanyak 20 unit dari 170 unit sepeda motor yang ditilang gunakan knalpot bising itu, juga terlibat (digunakan untuk) balap liar," ujarnya.
Pengendara sepeda motor yang terlibat balap liar diberikan sanksi yang lebih tegas, yakni penahanan kendaraan selama tiga bulan.
Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari penerapan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 297 Undang-Undang 22 Tahun 2009 menyangkut tindak pidana balapan liar.
"Juga Pasal 22 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, mengenai jalan sebagai prasarana transportasi darat," katanya.
Dia menegaskan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi, melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan masyarakat. Menurutnya, banyak warga mengaku resah terhadap suara bising dari knalpot sepeda motor yang tidak standar itu.
Adapun Polres Penajam Paser Utara saat ini juga tengah melakukan Operasi Keselamatan Mahakam 2025 selama dua pekan, 10 hingga 23 Februari 2025, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, utamanya menjelang bulan Ramadhan.
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025