Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerapkan tarif baru opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Ismiati di Samarinda, Senin, mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman resmi sebelumnya yang disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim mengenai perubahan tarif PKB dan BBNKB.
Menurut Ismiati bahwa kebijakan ini mulai diberlakukan untuk memastikan sistem pembayaran berjalan dengan baik dan mendukung pelayanan masyarakat.
“Kami telah mulai menerapkan tarif baru sekaligus melihat kesiapan sistem. Alhamdulillah, tadi pagi kami melakukan uji coba pukul 10.00 wita, hingga sore ini, kami mencatat ada 89 unit kendaraan yang berhasil memanfaatkan layanan dengan total nilai opsen PKB yang diterima kabupaten/kota sebesar Rp 30.525.977," ujar Ismi.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem sudah bekerja optimal, termasuk fitur split bill yang memisahkan hak penerimaan kabupaten/kota dengan provinsi. Hak Provinsi dari PKB yang diterima sebesar Rp 68.739.000. Hal ini menunjukkan sistem sudah berjalan sesuai harapan.
Transaksi yang tercatat tidak hanya berasal dari layanan Samsat, tetapi juga melalui platform digital seperti Bank Kaltimtara dan Tokopedia.
"Dengan ini, kami memastikan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dengan mudah, bahkan pada hari libur," kata Ismi.
Selain itu, tarif baru ini dinilai lebih menguntungkan masyarakat karena mengalami penurunan, baik untuk kendaraan baru maupun pembayaran pajak tahunan.
"Kami optimis per 6 Januari, pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih lancar. Sistem sudah kami siapkan dengan matang untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Kalimantan Timur," tutupnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat sekaligus mendukung pendapatan daerah secara transparan dan efektif.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2025