Kegiatan usaha hiburan atau Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, bar, karaoke dan sejenisnya serta arena bola sodok hingga panti kebugaran tutup sementara selama perayaan Natal.
"Penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan nomor 300/686/Pem," kata Asisten I Tata Pemerintahan, Zulkifli di Balikpapan, Selasa (24/12).
Dia mengemukakan, SE itu diterbitkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum.
"Kemudian juga berdasarkan Perda Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang ketertiban umum sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021," jelas Zulkifli.
Ia menyebutkan dari Perda tersebut, guna menghormati khidmatnya pelaksanaan hari Natal yang dirayakan umat beragama Kristen.
"Kami juga meminta SE ini untuk ditaati," tegasnya.
Lanjutnya, adapun waktu penutupan itu, mulai tanggal 24 Desember hingga 26 Desember.
Menurutnya penutupan itu juga berlaku untuk THM yang berada di hotel.
Sementara itu, untuk arena bola sodok masih boleh beroperasi pada tanggal 24 Desember namun dengan ketentuan waktu yang terbatas.
"Untuk arena bola sodok boleh buka untuk sore hingga pukul 16.00 Wita kemudian tutup dan buka kembali pada pukul 21.00 Wita hingga 23.00 Wita," jelasnya.
Kemudian pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 07.00 Wita boleh beroperasi kembali seperti biasa, untuk semuanya.
Zulkipli menekankan, pelanggaran terhadap SE tersebut dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana berdasarkan BAB VIII Pasal 14 dalam Perda Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2000 tentang izin usaha hiburan umum dan rekreasi umum.
Selain itu, sanksi juga bisa berujung pada pencabutan izin usaha bila pelaku usaha sudah berulang kali mengindahkan teguran Pemkot Balikpapan dari pelanggaran sebelumnya.
"Kami minta SE Pemkot Balikpapan untuk ditaati, mengingat ini hanya sementara," ujar Zulkipli.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024