Unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus dua orang tersangka pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berulang kali atau biasa disebut pengetap.
"Keduanya bukan komplotan, mereka bekerja masing-masing, dengan inisial MYS dan ED," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Polisi Beny Aryanto saat jumpa pers, di Balikpapan, Rabu (18/12).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana tersebut di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Mereka membeli BBM bersubsidi dengan jumlah banyak kemudian dijual kembali ke masyarakat atau pengecer dengan harga lebih tinggi," katanya.
Beny menuturkan kedua tersangka beraksi kurang lebih tiga bulan terakhir di sejumlah SPBU di Kota Balikpapan. Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan 2 jenis mobil salah salah satunya adalah mobil angkutan kota.
Selain itu bukti lainnya berupa selang, mesin pompa elektrik, dan jeriken berisi BBM serta sejumlah kartu kode batang untuk membeli BBM jenis Pertalite.
"Bila ditotal secara keseluruhan, BBM subsidi jenis Pertalite yang disita oleh penyidik sebanyak 214 liter dari kedua tersangka," katanya.
Beny menegaskan sewajarnya setiap orang hanya boleh memiliki satu kartu kode batang untuk pengisian BBM bersubsidi.
Namun dalam kasus ini, polisi mengamankan 9 kartu masing-masing 2 kartu dari tersangka ED dan 7 kartu dari tersangka MYS.
Padahal aturan penggunaan kartu tersebut, satu kartu kode batang masing-masing hanya untuk satu nomor plat kendaraan, sehingga kuat dugaan juga ada penggunaan plat kendaraan lebih dari satu kendaraan.
Dugaan itu pun benar, dimana ED menggunakan plat kendaraan milik keluarganya, berdasarkan pengakuan tersangka ED plat itu adalah milik keluarganya.
"Plat serta kartu kode batang punya, kebetulan dia jarang keluar," akunya.
Begitupun dengan MYS, tersangka dengan barang bukti kendaraan angkutan kota yang menyembunyikan plat aslinya di belakang kendaraan.
"Iya ini plat di depan punya teman, plat aslinya ada di belakang," ujar MYS.
Dari tangan MYS, polisi mengamankan sebanyak 7 kartu kode batang, dimana menurut pengakuannya kartu itu adalah milik teman serta membeli secara dalam jaringan (daring).
"Punya saya cuma satu, kemudian satu lagi punya teman, dan sisanya saya beli via daring di internet," akunya.
Kepada polisi, MYS mengaku membeli kartu itu seharga Rp 100 hingga Rp 150 ribu secara daring.
Polisi akan mendalami kasus tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Saat ini kami masih lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi serta saksi ahli kemudian dilanjutkan dengan pengiriman berkas perkara," ujar Kepala Unit Tipidter Polresta Balikpapan, IPTU Wirawan Trisnadi.
Atas perbuatannya, kepada kedua tersangka polisi menjerat dengan pasal 55 juncto pasal 40 ayat 9 UU nomor 6 tahun 2023 atas perubahan uu nomor 11 tahun 2023 cipta kerja ancaman pidana lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024