Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan Edy Gunawan menekankan untuk penggalangan dana berupa bantuan kemanusiaan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Prosedur perizinan bergantung pada wilayah masing-masing tempat mengumpulkan dana," katanya di Balikpapan, Selasa (10/12).
Ia mencontohkan, bila pengumpulan dana kemanusiaan di Kota Balikpapan maka hanya diperlukan untuk mengurus izin kota. Syaratnya pun cukup mudah, dimana sebagai persyaratan utama adalah menyampaikan atau mencakup nama yayasan, durasi kegiatan, hingga jangkauan wilayahnya.
"Tapi bila jangkauannya sampai provinsi, mereka harus mengurus izin di tingkat provinsi. Sementara, kalau jangkauannya nasional, izinnya harus dikeluarkan oleh Dinsos pusat," jelasnya.
Edy menekankan pihaknya hanya memproses izin sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal ini yayasan yang bertanggung jawab melakukan penggalangan dana harus memiliki kantor.
"Kemudian Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan laporan keuangan yang jelas," ungkapnya.
Lanjutnya, pengumpulan donasi itu memiliki bidang tersendiri yaitu perlindungan dan jaminan sosial.
Kemudian, untuk penggalangan donasi juga caranya tidak sembarang tempat, seperti tidak boleh mengambil uang atau barang di fasilitas umum.
"Tidak boleh meminta di lampu merah, karena mengganggu ketertiban umum. Meminta-minta seperti itu tidak boleh, apalagi yang menggunakan sistem jaring-jaring uang," tuturnya.
Mengingat adanya prosedur yang telah ditetapkan dia mengimbau masyarakat agar memahami dan menjadi catatan masyarakat agar tidak sembarangan memberikan bantuan.
"Mereka harus tau asal usul yayasan yang menyalurkan, ini untuk menjaga transparansi serta akuntabilitasnya," tegas Edy.
Sementara itu, terkait dugaan penyelewengan donasi oleh satu yayasan di Kota Balikpapan, pihaknya hanya bersikap pasif mengingat kewenangan yang terbatas.
Dia menyarankan bila ada bukti dari para pegawai yang pernah bekerja di sana agar membuat laporan kepolisian dengan bukti-bukti yang jelas bahwa ada dugaan pidana.
"Tapi yang jelas kami siap bila dipanggil untuk dijadikan saksi ahli bila sudah masuk ranah persidangan," ujar Edy.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024