Sangatta (ANTARA Kaltim) - Polres Kutai Timur, Kalimantan Timur, AKBP Edgard Diponegoro menegaskan dalam empat tahun terakhir ini pihaknya berhasil mengungkap sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab setempat terlibat kasus narkoba.
"Sejak tahun 2011 hingga November 2014 tercatat sebanyak 11 abdi negara di Kutai Timur tersangkut kasus penyalahggunaan narkotika dan obat terlarang dan berbaya (narkoba)," kata Kapolres AKBP) Edgard Diponegoro di Sangatta, Kamis.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres AKBP) Edgard Diponegoro, didampingi Kasat Narkoba Iptu JH. Sianturi, SH dan Kanit I Narkoba Made Ady Sandana, mengatakan dari 11 kasus narkoba yang melibatkan PNS dan pegawai honorer di beberapa kantor/instansi pemerintahan di bukit pelangi.
Dijelaskan Kapolres bahwa sebanyak 11 PNS dan honorer di lingkup Pemkab Kutai Timur yang terlibat kasus narkoba itu sejak 2011-2014 dengan rincian enam PNS dan lima tenaga honorer.
Semuanya sudah diproses secara hukum, namun soal apakah ada yang diberhentikan sebagai PNS itu bukan urusan Polisi, tegasnya.
"Kami hanya memproses secara hukum saja, kalau soal apakah ada yang dipecat atau tidak tanyakan ke Pemkab dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur," ujarnya.
Sementara Ketua Granat Kutai Timur Herlang Mappatitti mengatakan keterlibatan oknum pegawai pemerintah baik berstatus PNS maupun PTT patut diberikan sanksi berat karena membuat citra pemerintahan dimata masyarakat.
PNS dan TK2D ataupun itu honorer yang terbukti terlibat kasus narkoba dengan hukuman penjara empat tahun itu harusnya ditindak tegas atau dipecat dari statusnya.
"Sah-sah saja dipecat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disipilin PNS. Mereka merusak citra PNS dan Kopri," kata Herlang Mappatitti yang juga anggota DPRD Kutai Timur, saat dikonfirmasi.
Menurut Herlang yang juga Sekretaris Fraksi Nurani Amanat Persatuan DPRD Kutim itu, pihaknya sangat prihatin dengan kasus narkoba yang setiap tahun meningkat dan melibatkan para PNS.
Dirinya meminta para atasan PNS dilingkup Pemkab Kutim agar mengambil tindakan - tindakan pembinaan agar supaya para stafnya tidak melakukan hal-hal yang kurang baik dan merusak citra pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika ada pejabat, PNS dan honorer yang tertangkap tangan dan terbukti terjaring kasus narkoba akan ditindak tegas bahkan dipecat.
Hal itu dikatakan Wabup saat melakukan tes urin bagi seluruh pejabat eselon II hingga eselon IV, bekerjasama dengan Polres dan BNK.
Wabup Ardiansyah mengingatkan semua pejabat dan pegawai baik honorer jangan coba-coba menggunakan Narkoba.
"Jika sampai tertangkap aparat hukum tentu ada sanksi lain, selain dijerat dengan hukuman yang ada juga bisa dipecat," kata Wabup Ardiansyah (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
"Sejak tahun 2011 hingga November 2014 tercatat sebanyak 11 abdi negara di Kutai Timur tersangkut kasus penyalahggunaan narkotika dan obat terlarang dan berbaya (narkoba)," kata Kapolres AKBP) Edgard Diponegoro di Sangatta, Kamis.
Ditemui di ruang kerjanya, Kapolres AKBP) Edgard Diponegoro, didampingi Kasat Narkoba Iptu JH. Sianturi, SH dan Kanit I Narkoba Made Ady Sandana, mengatakan dari 11 kasus narkoba yang melibatkan PNS dan pegawai honorer di beberapa kantor/instansi pemerintahan di bukit pelangi.
Dijelaskan Kapolres bahwa sebanyak 11 PNS dan honorer di lingkup Pemkab Kutai Timur yang terlibat kasus narkoba itu sejak 2011-2014 dengan rincian enam PNS dan lima tenaga honorer.
Semuanya sudah diproses secara hukum, namun soal apakah ada yang diberhentikan sebagai PNS itu bukan urusan Polisi, tegasnya.
"Kami hanya memproses secara hukum saja, kalau soal apakah ada yang dipecat atau tidak tanyakan ke Pemkab dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutai Timur," ujarnya.
Sementara Ketua Granat Kutai Timur Herlang Mappatitti mengatakan keterlibatan oknum pegawai pemerintah baik berstatus PNS maupun PTT patut diberikan sanksi berat karena membuat citra pemerintahan dimata masyarakat.
PNS dan TK2D ataupun itu honorer yang terbukti terlibat kasus narkoba dengan hukuman penjara empat tahun itu harusnya ditindak tegas atau dipecat dari statusnya.
"Sah-sah saja dipecat sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disipilin PNS. Mereka merusak citra PNS dan Kopri," kata Herlang Mappatitti yang juga anggota DPRD Kutai Timur, saat dikonfirmasi.
Menurut Herlang yang juga Sekretaris Fraksi Nurani Amanat Persatuan DPRD Kutim itu, pihaknya sangat prihatin dengan kasus narkoba yang setiap tahun meningkat dan melibatkan para PNS.
Dirinya meminta para atasan PNS dilingkup Pemkab Kutim agar mengambil tindakan - tindakan pembinaan agar supaya para stafnya tidak melakukan hal-hal yang kurang baik dan merusak citra pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Bupati Ardiansyah Sulaiman menegaskan jika ada pejabat, PNS dan honorer yang tertangkap tangan dan terbukti terjaring kasus narkoba akan ditindak tegas bahkan dipecat.
Hal itu dikatakan Wabup saat melakukan tes urin bagi seluruh pejabat eselon II hingga eselon IV, bekerjasama dengan Polres dan BNK.
Wabup Ardiansyah mengingatkan semua pejabat dan pegawai baik honorer jangan coba-coba menggunakan Narkoba.
"Jika sampai tertangkap aparat hukum tentu ada sanksi lain, selain dijerat dengan hukuman yang ada juga bisa dipecat," kata Wabup Ardiansyah (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014