Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan evaluasi perizinan angkutan serta mematangkan kesiapan angkutan umum menjelang pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa di Balikpapan, Rabu, menjelaskan evaluasi terkait penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PM 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha serta prosedur dan kriteria perizinan berbasis risiko sektor transportasi darat.
"Dengan demikian, diharapkan perizinan angkutan umum di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif dan efisien," kata Heru Santosa pada kegiatan rapat evaluasi perizinan angkutan di Balikpapan.
Heru menjelaskan dalam agenda tersebut dilakukan pembahasan menyeluruh mengenai evaluasi penyelenggaraan angkutan AKDP di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas jadwal keberangkatan bus AKDP dan rencana kegiatan ramp check kendaraan dalam rangka persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Dishub Kaltim berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, terutama dalam hal keselamatan dan ketepatan waktu keberangkatan," kata Heru.
Heru menambahkan pihak Dishub juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan angkutan dan pemerintah dalam upaya menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus perjalanan pada periode libur panjang tersebut.
" Kami berharap agar seluruh pihak terkait, termasuk para pengusaha angkutan umum ikut berperan aktif dalam kegiatan ini.
Partisipasi dari semua pihak, sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum di wilayah Kalimantan Timur," kata Heru.
Heru menambahkan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang lebih aman dan teratur serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menikmati perjalanan yang nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
Kepala Bidang LLAJ Dishub Kaltim, Heru Santosa di Balikpapan, Rabu, menjelaskan evaluasi terkait penyelenggaraan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2023 yang mengatur perubahan atas PM 12 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha serta prosedur dan kriteria perizinan berbasis risiko sektor transportasi darat.
"Dengan demikian, diharapkan perizinan angkutan umum di Kalimantan Timur dapat berjalan lebih efektif dan efisien," kata Heru Santosa pada kegiatan rapat evaluasi perizinan angkutan di Balikpapan.
Heru menjelaskan dalam agenda tersebut dilakukan pembahasan menyeluruh mengenai evaluasi penyelenggaraan angkutan AKDP di Provinsi Kalimantan Timur.
Selain itu, kegiatan ini juga membahas jadwal keberangkatan bus AKDP dan rencana kegiatan ramp check kendaraan dalam rangka persiapan menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Dishub Kaltim berharap kegiatan ini dapat membantu meningkatkan kualitas layanan angkutan umum, terutama dalam hal keselamatan dan ketepatan waktu keberangkatan," kata Heru.
Heru menambahkan pihak Dishub juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara perusahaan angkutan dan pemerintah dalam upaya menjaga keselamatan penumpang dan kelancaran arus perjalanan pada periode libur panjang tersebut.
" Kami berharap agar seluruh pihak terkait, termasuk para pengusaha angkutan umum ikut berperan aktif dalam kegiatan ini.
Partisipasi dari semua pihak, sangat penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam meningkatkan pelayanan angkutan umum di wilayah Kalimantan Timur," kata Heru.
Heru menambahkan kegiatan ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum yang lebih aman dan teratur serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam menikmati perjalanan yang nyaman selama libur Natal dan Tahun Baru.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024