Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Balikpapan menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dalam menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang berkeliaran di sejumlah lampu merah.
"Kami menggandeng Dishub dengan memanfaatkan teknologi yang ada," jelas Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, Jumat (1/11).
Adapun teknologi yang dimaksud, kata Yosep adalah berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang terpasang di sejumlah titik, seperti di lampu merah.
Dia menerangkan, untuk mekanismenya, Satpol PP Balikpapan melakukan duplikasi rekaman kamera pengawas tersebut di salah satu ruangan di kantor Satpol PP Balikpapan.
"Di sana ada beberapa PMKS yang menjadi perhatian kami, seperti badut, pengemis, anak jalanan, hingga pengamen jalanan," ucapnya.
Yosep menjelaskan, setelah mereka menampakkan diri, mekanisme berikutnya adalah personel dari Unit Reaksi cepat (URC) Satpol PP langsung bergerak menuju ke lokasi.
"Estimasi mereka tiba kurang lebih 10 menit," jelasnya.
Estimasi waktu 10 menit itu, sama seperti yang diterapkan oleh tim Samapta Polresta Balikpapan melalui tim 110.
Selain itu, katanya Satpol PP juga berjaga di sejumlah pos yang dengan dua waktu parsial pekerjaan, mulai dari pagi hingga malam hari.
"Jadi mereka berjaga dua shift, yang pertama jam 08.00-15.00 WITA, kemudian yang kedua jam 16.00-22.00 WITA," terangnya.
Yosep menambahkan, apa yang menjadi prioritas pelanggaran yang ditangani oleh tim URC itu sudah tersemat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Selanjutnya melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Yosep mencontohkan, seperti membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kami menggandeng Dishub dengan memanfaatkan teknologi yang ada," jelas Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, Jumat (1/11).
Adapun teknologi yang dimaksud, kata Yosep adalah berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) yang terpasang di sejumlah titik, seperti di lampu merah.
Dia menerangkan, untuk mekanismenya, Satpol PP Balikpapan melakukan duplikasi rekaman kamera pengawas tersebut di salah satu ruangan di kantor Satpol PP Balikpapan.
"Di sana ada beberapa PMKS yang menjadi perhatian kami, seperti badut, pengemis, anak jalanan, hingga pengamen jalanan," ucapnya.
Yosep menjelaskan, setelah mereka menampakkan diri, mekanisme berikutnya adalah personel dari Unit Reaksi cepat (URC) Satpol PP langsung bergerak menuju ke lokasi.
"Estimasi mereka tiba kurang lebih 10 menit," jelasnya.
Estimasi waktu 10 menit itu, sama seperti yang diterapkan oleh tim Samapta Polresta Balikpapan melalui tim 110.
Selain itu, katanya Satpol PP juga berjaga di sejumlah pos yang dengan dua waktu parsial pekerjaan, mulai dari pagi hingga malam hari.
"Jadi mereka berjaga dua shift, yang pertama jam 08.00-15.00 WITA, kemudian yang kedua jam 16.00-22.00 WITA," terangnya.
Yosep menambahkan, apa yang menjadi prioritas pelanggaran yang ditangani oleh tim URC itu sudah tersemat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Selanjutnya melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Yosep mencontohkan, seperti membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024