Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menggelar operasi yustisi terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), pada Kamis (31/10) sore.
"Yustisi ini merupakan kegiatan rutin kita sama seperti yang non yustisi," kata Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan.
Ia menyebutkan sasaran operasi yustisi tersebut untuk penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Menurutnya melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Ia mencontohkan, seperti membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.
"Dalam operasi yustisi ini, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), aparat TNI maupun Polri untuk pengamanan di lokasi," katanya.
Yosep menambahkan bila ditemukan adanya pelanggaran perda, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Yustisi ini merupakan kegiatan rutin kita sama seperti yang non yustisi," kata Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan.
Ia menyebutkan sasaran operasi yustisi tersebut untuk penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang ketertiban umum.
Tepatnya Perda Nomor 1 tahun 2021 pada pasal 8 nomor (2) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha di fasilitas umum (fasum); membuat dan memasang penghambat lalu lintas tanpa seizin dinas yang membidangi perhubungan.
Kemudian melakukan kegiatan pengaturan perparkiran kendaraan bermotor di tepi jalan umum tanpa seizin dinas yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan; memasang tanda larangan parkir di tepi jalan, di depan kantor, toko, rumah termasuk portal jalan.
Menurutnya melakukan kegiatan yang merusak dan mengotori badan jalan dan trotoar; menempatkan benda dan/atau barang pada tepi jalan raya atau ruas jalan di lingkungan permukiman yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas dan/atau mengganggu keindahan kota.
Ia mencontohkan, seperti membuang pecahan periuk, keramik, pecahan gelas, kaca, sampah, kotoran hewan atau manusia, bangkai
hewan atau benda lainnya di jalan umum atau drainase disepanjang jalan umum; serta menyelenggarakan dapur umum di Jalan Umum.
"Dalam operasi yustisi ini, kami melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), aparat TNI maupun Polri untuk pengamanan di lokasi," katanya.
Yosep menambahkan bila ditemukan adanya pelanggaran perda, maka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan disidangkan ada 7 November mendatang (Adv).
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024