Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap alat peraga kampanye (Algaka) di masa kampanye.

"Algaka ini banyak terpasang di tempat-tempat umum," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Aziz, Jumat (18/10).

Dia menerangkan, dalam pemasangan Algaka itu terdapat sejumlah aturan sesuai yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi  Kaltim .

"Salah satunya seperti memasang dua pasang calon di satu algaka," jelas Ahmadi.

Ahmadi menyampaikan, paket kampanye paslon semestinya tidak dilarang, hanya saja khusus Algaka harus dicetak masing-masing dalam arti tidak boleh menjadi satu atau digabung.

"Karena itu akan menyangkut dengan dana kampanye yang diberikan," tegasnya.

Ahmadi menjelaskan, sesuai ketentuan yang disampaikan Bawaslu Kaltim, dana kampanye hanya boleh digunakan untuk calon itu saja.

"Bukan untuk orang lain. Jadi harus salah satu Paslon yang menanggung, tidak oleh keduanya," ujar Ahmadi.

Ahmadi melanjutkan bila dilanggar, dana kampanye ini bisa berpotensi menjadi temuan, mengingat juru kampanye, peserta dan panitianya sama.

Kendati demikian, di sisi lain, kata Ahmadi hal tersebut masih ada ditemukan di Kota Balikpapan yang dipasang oleh masing-masing tim kampanye.

Menyikapi itu, dari Bawaslu Balikpapan terus menyampaikan hal tersebut kepada tim kampanye masing-masing Pasangan calon (Paslon).

"Kami terus mengimbau dan sampaikan agar menggantinya," ucapnya .

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024