Kepala Satuan lalu-lintas Polresta Balikpapan Komisaris Polisi (Kompol) Ropiyani mengatakan operasi dengan sandi Zebra Mahakam 2024 diperbolehkan melakukan tilang ditempat.

"Hal itu untuk pelanggaran kasat mata yang membahayakan bisa langsung tilang ditempat," tegas Ropiyani, di Balikpapan,Senin (14/10).

Dia mencontohkan, pelanggaran kasat mata yang bisa dilakukan tilang ditempat yakni seperti pengendara melawan arus.

Ropiyani juga menegaskan, semua petugas Satlantas yang bertugas di operasi Zebra Mahakam 2024 ini telah dilengkapi dengan surat perintah (sprint) tilang.

"Semua sudah kami bekali sprint dan itu berlaku selama satu bulan," ucapnya.

Lanjutnya, dalam sprint tilang itu dijelaskan waktu bertugas, nama, hingga pangkat personel.

Di sisi lain, Ropiyani menyampaikan masyarakat tidak berhak menanyakan polisi yang menilang secara langsung itu apakah memiliki sprint tilang atau tidak.

"Mereka sudah melanggar jadi tidak harus menanyakan," tutur Ropiyani.

Dia memastikan seluruh petugas yang bertugas di operasi tersebut sudah dilengkapi semuanya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Seperti administrasi,  plang dan sebagainya.

Ropiyani berharap dengan digelarnya operasi zebra Mahakam 2024 bisa meminimalisir pelanggaran, kecelakaan lalu-lintas, serta menciptakan kesadaran masyarakat Kota Balikpapan untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas dan bisa menghargai pengguna jalan lainnya.

Menurutnya operasi tersebut memprioritaskan tujuh pelanggaran utama, termasuk penggunaan helm tidak Standar Nasional Indonesia (SNI), dan melawan arus lalu lintas.

Lanjutnya, pengendara di bawah umur; mengemudi dalam pengaruh alkohol, pelanggaran rambu lalu lintas, pengendara roda empat tanpa sabuk keselamatan, dan pengendara roda dua dengan penumpang lebih dari satu orang," katanya. 

Ropiyani menilai pelanggaran-pelanggaran tersebut dianggap serius karena memiliki potensi dampak fatal jika terjadi kecelakaan.

Namun, bila pelanggaran dianggap kurang serius atau tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan, polisi akan lebih memilih pendekatan preventif dengan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis.

"Kami juga memberikan edukasi kepada pelanggar," kata Ropiyani.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024