Pemerintah Kota Balikpapan merencanakan Rancangan Pendapatan Daerah (RPD) tahun 2025 sebesar Rp3,58 triliun. Penetapan itu disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Balikpapan, Selasa (1/10) sore.

Dalam paripurna itu, Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Balikpapan Achmad Muzakkir menekankan langkah atau upaya percepatan penetapan mengingat ada batasan waktu yang harus dilaksanakan.

"Batasan waktunya itu 1 bulan sebelum masa tahun berakhir harus selesai," jelasnya.

Oleh sebab itu, kata dia dari Pemerintah Kota Balikpapan membangun komunikasi dengan baik dengan DPRD untuk prosesnya sehingga bisa bersama-sama ditetapkan sebelum batas akhir.

"Tentu dalam pembahasannya ada pertemuan antara DPRD dan Pemerintah Kota, nanti pak Sekda selaku ketua TAPD akan mendiskusikan," tuturnya.

Dalam rapat paripurna itu, dijelaskan target Rencana Pendapatan Daerah (RPD) kota Balikpapan tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp421,01 miliar atau 10,5 persen dibandingkan target pendapatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024. 

"Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama melalui peningkatan pajak daerah," ungkapnya.

Ketua sementara DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qodri mengatakan usai penetapan rencana pendapatan daerah ini, pihaknya berharap suruh kegiatan sudah dapat dilaksanakan namun harus memperhatikan aturan yang berlaku dan jangan sampai ada pekerjaan yang molor.

"Boleh kerja untuk perubahan ini silakan yang beberapa kegiatan sudah boleh dilaksanakan tentunya sampai akhir Desember kami berharap kegiatan ini jangan sampai ada yang telat,"ungkapnya.

Menurut data Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan rapat Paripurna DPRD disebutkan target pendapatan Kota Balikpapan terbagi menjadi tiga komponen utama.

Pertama, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp1,3 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp104,12 miliar atau 8,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kedua, pendapatan transfer sebesar Rp2,28 triliun, dan terakhir, pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp4,5 miliar.

Salah satu komponen utama dalam Pendapatan Asli Daerah adalah pajak daerah. Pada tahun 2025, pajak daerah ditargetkan meningkat sebesar 9,95 persen menjadi Rp1,05 triliun.

"Kenaikan ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama peningkatan PAD, mengingat pentingnya peran pajak daerah dalam mendukung pembangunan kota," tuturnya.

Namun, tidak semua sektor pendapatan mengalami peningkatan. Retribusi daerah justru menurun sebesar 1,23 persen menjadi Rp171,53 miliar. Penurunan ini didasarkan pada realisasi pendapatan selama semester pertama tahun 2024, yang tidak mencapai target yang diharapkan.

Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga mengalami penurunan sebesar Rp959,26 juta atau 3,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan target sebesar Rp24,01 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan Balikpapan juga diproyeksikan mengalami penurunan pada tahun 2025.

Total pendapatan transfer dari pemerintah pusat ditargetkan sebesar Rp1,9 triliun, turun 9,42 persen dari APBD Perubahan 2024 yang sebesar Rp2,1 triliun. Penurunan ini terkait dengan penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024.

Adapun pendapatan transfer antara daerah direncanakan sebesar Rp373,67 miliar. Namun, belum adanya alokasi bantuan keuangan dari provinsi pada tahun anggaran 2025 membuat pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi terkait dana tersebut. (adv)

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024