Badan Pengawas Pemilihan Umum bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menertibkan sebanyak ratusan alat peraga kampanye pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Penertiban secara menyeluruh alat peraga pasangan calon itu dilakukan menjelang tahapan kampanye pilkada yang dimulai tanggal 25 September 2024.

"Kami telah tertibkan sebanyak 294 alat peraga kampanye selama dua hari, 23–24 September 2024," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Rusmansyah di Penajam, Selasa.

Selain bersama Satpol PP, penertiban alat peraga juga melibatkan aparat kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia mengatakan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon berupa spanduk, baliho dan banner yang dilakukan di empat kecamatan itu untuk penegakan aturan dalam kontestasi pilkada.

Penertiban alat peraga merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh pasangan calon mendapatkan kesempatan yang adil dan setara selama masa kampanye.

Ia menambahkan demokrasi merupakan ajang pertarungan yang legal dan Bawaslu harus memastikan pasangan calon memiliki kesempatan yang sama, tidak ada pelaksanaan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Alat peraga pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang tertibkan berupa spanduk, baliho dan banner terpasang di empat kecamatan," ujarnya.
 
"Tahapan kampanye dimulai 25 September 2024, tapi sudah terpasang alat peraga pasangan calon di sejumlah wilayah," tambahnya.
 
Pemasangan alat peraga kampanye harus sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.

Bawaslu Penajam mengapresiasi pasangan calon peserta Pilkada 2024 yang melakukan penertiban alat peraga secara mandiri.
 

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024