Pemprov Kaltim dan World Bank berkolaborasi melakukan peningkatan kapasitas/pelatihan bagi anggota Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPP-MHA) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), agar mereka mahir melakukan verifikasi teknis.
 
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang memfasilitasi pelatihan ini," ujar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubar Masranik, saat membuka pelatihan di Barong Tongkok, Kaltim, Selasa.
 
PPP-MHA Kabupaten Kutai Barat ini terdiri atas lintas organisasi perangkat daerah (OPD) setempat antara lain DPMD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR (PUPR), dengan penguatan kapasitas dan verifikasi teknis selama tiga hari pada Selasa-Kamis (24-26/9).
 
Sedangkan Pemprov Kaltim yang melakukan fasilitasi menuju pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Kutai Barat berasal dari dua oragnisasi perangkat daerah (OPD), yakni Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi Kaltim, kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim.
 
"Setelah penguatan kapasitas PPP-MHA hari ini, besok akan dilanjutkan dengan verifikasi teknis lapangan ke dua desa yang telah menyiapkan dokumen untuk diverifikasi, untuk memastikan apakah dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan untuk ditetapkan menjadi MHA, yakni Desa Melapeh dan Desa Muara Tae," katanya.
 
Jika masih ada dokumen yang kurang lengkap atau ada rekomendasi dari PPP-MHA, maka anggota MHA bersama pemerintahan desa diminta melengkapi sesuai rekomendasi dari panitia agar segera bisa diusulkan untuk ditetapkan menjadi MHA.
 
Saat ini di Provinsi Kaltim telah ada enam MHA yang telah mendapat pengakuan dan perlindungan, yakni dua MHA di Kabupaten Paser terdiri atas MHA Mului di Desa Swan Slutung, Kecamatan Muara Komam, kemudian MHA Paring Sumpit di Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu.
 
Untuk empat lainnya berada di Kabupaten Kutai Barat, yakni MHA Benuaq Telimuk di Kampung Penarung, Kecamatan Bentian Besar, MHA Benuaq Madjaun di Kampung Penarung, juga di Kecamatan Bentian Besar.
 
Kemudian MHA Bahau Uma Luhat di Kampung Ujoh Halang, Kecamatan Tering, dan MHA Peninyau Benuag di Kampung Ongko Asa, Kecamatan Barong Tongkok. Selain itu, masih ada 23 calon MHA yang masih dalam proses verifikasi berkas.
 
"Dalam penguatan kapasitas ini, saya harap tim yang tergabung dalam PPP-MHA Kubar rajin bertanya tentang apa saja yang belum diketahui, termasuk minta solusi tentang pengalaman dan kendala yang dihadapi sesuai pengalaman sebelumnya agar dua calon MHA yang sudah siap bisa segera dapat pengakuan," katanya.
 
Sementara dalam peningkatan kapasitas ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bagus Saputra dari DPMPD Kaltim dan Ahmad SJA dari Perkumpulan Padi Indonesia.

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024