Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Zulkifli membantah kenaikan Dana Operasional (DO) Rukun Tetangga (RT) ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merujuk Wali Kota  Rahmad Mas'ud sebagai calon petahana dalam pesta demokrasi 2024.

"Jadi memang ada pihak pihak tertentu yang mempertanyakan itu, tapi sebenarnya kenaikan DO RT sudah dari jauh hari direncanakan dan tidak berkaitan Pilkada," jelas Zulkifli di Balikpapan, Sabtu (21/9).

Ia menjelaskan kenaikan DO RT itu bahkan masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) beberapa tahun lalu.

"Ini sudah direncanakan sejak lama bahkan sebelum pandemi COVID-19 melanda, tetapi karena COVID itulah kami tunda," katanya.

Zulkifli menjelaskan DO RT tersebut diberikan dalam 6 tahapan dimana saat memasuki semester ke 2 tahun ini atau tepatnya saat memasuki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DO RT kembali dianggarkan.

Dikemukakannya untuk tahun 2024  ada dua kenaikan yaitu pada anggaran murni dan anggaran  perubahan.

"Kemarin kenaikan mestinya sekaligus, tapi karena menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, maka kembali dilakukan bertahap," tuturnya.

Dia menerangkan setiap tahapan itu DO RT naik sekitar Rp250 ribu dari total keseluruhan Rp1,5 juta. Bila ditotal secara keseluruhan dari awal kenaikan DO RT itu sudah mencapai Rp1,2 juta.

"Artinya masih ada satu tahapan lagi, dan itu di tahun depan," ucapnya.

Zulkifli mengemukakan, kenaikan DO RT tersebut  juga merupakan usullan dari para Ketua RT di Balikpapan. Namun jika dibandingkan untuk di Kota Balikpapan  sebenarnya terlambat bila di banding daerah lain.

"Ketua RT ini sebenarnya saling berkomunikasi dengan para RT di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Paser, Kukar dan Kota Samarinda. Mereka saling berbagi informasi juga," katanya.

Kenaikan DO RT memang kerap disuarakan oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bahkan pada pemaparan kinerja akhir tahun yang digelar di Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome..

"Ketua RT perlu diberikan apresiasi mengingat RT adalah ujung tombak pemerintah. Dalam arti RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat kemudian bisa melaporkan ke pemerintah," kata Zulkifli mengutif pernyataan Rahmad Mas'ud beberapa waktu lalu.

Contohnya seperti pengaspalan hingga pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU), warga bisa melaporkan ke RT dan dari RT akan menyampaikan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Aziz menyikapi positif untuk kenaikan DO RT di Kota Balikpapan.

"Ketika ada melihat pelanggaran, maka sampaikan atau laporkan kepada kami secara formal," ujarnya.

Ahmadi Aziz menerangkan dalam pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 terdapat beberapa larangan terkait petahana bahwa ketika mencalonkan kembali maka tidak boleh melakukan mutasi dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah dilantik.

"Juga tidak boleh menggunakan program atau kegiatan yang bersumber dari anggaran negara untuk kepentingan pilkada," tegasnya.

Dia mengingatkan sebagai konsekuensi bila melanggar bisa dipidana atau didiskualifikasi sebagai peserta pesta demokrasi.

"Tetapi sejauh ini belum ada informasi ke Bawaslu. Kami hanya mendapat informasi dari pemberitaan di media saja. Makanya kami belum ada konfirmasi soal itu," kata Aziz.

Sejauh ini, kata Aziz pihaknya belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan petahana, atau belum mendapatkan bukti adanya pelanggaran.

"Artinya itu, apakah DO RT ini ada hubungannya dengan Pilkada atau tidak. Itu kan perlu kajian," jelasnya.

Dia mengemukakan, Bawaslu tidak boleh menentukan sebelum dilakukan penanganan pelanggaran.

"Kami tidak bisa memberikan opini atau pendapat tanpa harus melakukan kajian hukum," kata Aziz.

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024