Karantina Kalimantan Timur memusnahkan sebanyak 578 kg daging babi asal Sulawesi Tengah yang dibawa ke Balikpapan tanpa dokumen karantina.
“Sebelumnya kami menahan dua truk bermuatan daging di Pelabuhan Laut Kariangau,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari, Jumat.
Ia mengatakan daging-daging itu dikemas dalam kotak-kotak styrofoam. Selain daging yang sudah dipotong-potong, juga ada kulit dan kepala dari hewan tersebut.
Niken menuturkan, pada Selasa (10/9) aparat dari Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Ditpolairud Polda Kaltim) menahan kedua truk yang tampak mencurigakan saat baru turun dari kapal yang membawanya dari Palu, Sulawesi Tengah. Polisi kemudian bersama petugas karantina melakukan penggeledahan atas keduanya.
“Benar saja, kami menemukan daging babi, masing-masing seberat 329 kg di truk pertama dan 249 kg di truk kedua,” kata Niken.
Kemudian, “Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, ternyata tidak dapat menunjukkannnya,” kata Niken.
Sertifikat Karantina adalah surat yang dikeluarkan Kantor Karantina tempat asal atau titik keberangkatan dari produk pertanian dan perikanan yang akan dikirim atau dilalulintaskan.
"Sertifikat itu baru diterbitkan bila produk, apakah daging, atau tumbuhan, buah-buahan, setelah diperiksa dengan rinci dan sesuai prosedur yang sudah ditetapkan, terbukti tidak mengandung kuman, virus, dan lainnya yang bisa membahayakan kesehatan warga di tempat tujuan, atau warga sepanjang lintasan kendaraan pengangkut menuju tujuan akhir," katanya.
Lanjutnya, karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, lanjut Niken, maka aparat menyita daging tersebut. Pada Rabu (11/9) Polairud Polda Kaltim melakukan gelar perkara dan selanjutnya menyerahkan barang bukti kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dimusnahkan.
“Jadi pada Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur di Km 13 Jalan Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan, kami musnahkan daging-daging tersebut dengan cara dibakar,” papar Niken.
Setengah ton lebih daging tersebut dimasukkan ke dalam incinerator yang panasnya ratusan derajat. Pemusnahan dihadiri perwakilan Polairud Polda Kaltim dan juga pemilik daging.
Menurut Niken, tata cara pemusnahan itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1, bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dihancurkan, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga produk atau barang tersebut tidak bisa lagi menjadi media pembawa (penyakit), tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
“Jadi kami harap masyarakat bila memiliki produk pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan, dikirim ke daerah lain, maka laporkan kepada petugas Karantina yang sudah ditentukan,” kata Kepala Karantina Kaltim Arum Kusnila Dewi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024