Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan memastikan sekolah di Balikpapan tidak menjual buku kepada para siswa.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku," kata Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufiq, Kamis (12/9).
Ia menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS). Sekarang itu kurikulum merdeka, tidak ada lagi modul yang digunakan untuk anak-anak.
Lanjutnya begitu juga dengan seragam sekolah. Sekolah negeri jangan sampai ada yang menjadikan sebagai lahan bisnis, memperjualbelikan buku.kepada siswa.
"Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyiapkan seragam sekolah secara gratis, termasuk juga atribut sekolah," tegasnya.
Irfan menambahkan, Disdikbud melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di Kota Balikpapan.
"Sekarang juga ada tulisan tidak menjual buku, seragam dan sebagainya, itu juga sesuai dengan edaran kami," kata Irfan
Dia mengemukakan, bila menemukan pelanggaran ada sekolah yang menjual belikan baik buku maupun seragam khususnya untuk tingkat SD dan SMP negeri bisa langsung lapor ke Disdikbud Balikpapan.
"Ini berlaku untuk sekolah negeri bukan swasta, itu perlu digaris bawahi," ujar Irfan.
Dia menambahkan sejauh ini atau dari tahun lalu tidak ada pihak sekolah yang melanggar, jika ada maka diberikan teguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran bahwa pihak sekolah dilarang menjual buku," kata Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufiq, Kamis (12/9).
Ia menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS). Sekarang itu kurikulum merdeka, tidak ada lagi modul yang digunakan untuk anak-anak.
Lanjutnya begitu juga dengan seragam sekolah. Sekolah negeri jangan sampai ada yang menjadikan sebagai lahan bisnis, memperjualbelikan buku.kepada siswa.
"Pemerintah Kota Balikpapan sudah menyiapkan seragam sekolah secara gratis, termasuk juga atribut sekolah," tegasnya.
Irfan menambahkan, Disdikbud melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah negeri di Kota Balikpapan.
"Sekarang juga ada tulisan tidak menjual buku, seragam dan sebagainya, itu juga sesuai dengan edaran kami," kata Irfan
Dia mengemukakan, bila menemukan pelanggaran ada sekolah yang menjual belikan baik buku maupun seragam khususnya untuk tingkat SD dan SMP negeri bisa langsung lapor ke Disdikbud Balikpapan.
"Ini berlaku untuk sekolah negeri bukan swasta, itu perlu digaris bawahi," ujar Irfan.
Dia menambahkan sejauh ini atau dari tahun lalu tidak ada pihak sekolah yang melanggar, jika ada maka diberikan teguran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024