Samarinda (ANTARA Kaltim) - Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di setiap kota memiliki tiga fungsi  penting. Ekologis, sosial-ekonomi dan evakuasi. Menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan, bahwa jumlah RTH di setiap kota harus sebesar 30 persen dari luas kota tersebut.

Dengan keberadaan RTH yang sesuai, secara tidak langsung akan berdampak positif bagi masyarakat secara luas di Samarinda. Terutama dari segi kesehatan agar lebih baik, terlebih dapat mengurangi kadar polutan seperti timah hitam dan timbal yang berbahaya bagi kesehatan manusia.

Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandi mengatakan, ruang terbuka hijau merupakan salah satu program yang diusungnya.  Salah satunya, menjadikan kota Samarinda lebih sehat, bersih, dan nyaman.
“Kota Samarinda belum dapat dikatakan nyaman untuk ditinggali. Saya berharap, dengan adanya tata RTH ini kota Samarinda menjadi nyaman,” kata politikus Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui, Samarinda merupakan barometer kabupaten/kota di Kalimantan Timur dalam perkembangan tata kota. Karenanya, harus diupayakan RTH yang merupakan unsur utama tata ruang kota. Samarinda dapat dikatakan nyaman untuk ditinggali, bila tata ruang yang ada dibenahi lebih baik lagi.

Agus Suwandi menambahkan dalam masa baktinya nanti, ia berharap RTH di seputaran Samarinda haruslah lebih diperbanyak. Ia berharap, selama dua tahun ke depan RTH dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Samarinda. Karena, itu merupakan bagian halaman kota, sekaligus menjadi cerminan kenyamanan ibukota provinsi.

“Saya berharap agar pemerintah wajib menyediakan RTH di Samrinda termasuk juga kawasan tepian Mahakam. Saya juga telah meminta kepada walikota Samarinda untuk memberikan wadah untuk RTH di beberapa area potensial,” katanya. (Humas DPRD Kaltim/rid/dhi/oke)  

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014