Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus seorang oknum jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena diduga sebagai pengedar narkoba.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, kepada wartawan, Selasa mengatakan, oknum jaksa berinisial Dd (36) warga Jalan Gunung Menyapa, Perumahan Penerangan, Blok D, RT 15, Tenggarong itu diringkus bersama seorang rekannya berinisial Gn (43) warga Perumahan Tepian RT 48, Jalan PM Noor, Samarinda.
"Oknum jaksa itu kami ringkus Senin (15/9) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Gn di Perumahan Tepian RT 48 Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat diringkus, keduanya tengah menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Bambang Budiyanto.
Selain menangkap oknum jaksa dan Gn, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Bambang Budiyanto juga berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, bundel plastik pembungkus sabu, satu buah bong atau alat isap sabu, sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp400 ribu.
Penangkapan oknum jaksa diduga sebagai bandar narkoba itu lanjut Bambang Budiyanto berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba Polresta Samarinda yang menyebut, bahwa di rumah Gn, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itulah, polisi tambah Bambang Budiyanto kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah Gn di kawasan Perumahan Tepian.
"Setelah memantau dan melihat ada kegiatan mencurigakan, kami langsung mendobrak rumah itu. Saat melakukan penggeledahan, kami akhirnya menemukan barang bukti tersebut," katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dd yang merupakan jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong diduga sebagai pengedar narkoba dan hal itu diperkuat dari keterangan Gn yang mengaku sabu-sabu itu berasal dari oknum jaksa tersebut. Sementara, saat dilakukan pengembangan, satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil kabur," ungkap Bambang Budiyanto.
Oknum jaksa bersama Gn kata Bambang Budiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan oknum jaksa sebagai pengedar narkoba tersebut dan saat ini tengah memburu seorang pemasok sabu ke Dd. Berdasarkan informasi, oknum jaksa itu sekitar delapan bulan yang lalu, juga bermasalah dengan narkoba yakni, pada saat sidang mengganti barang bukti narkoba," ungkap Bambang Budiyanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Bambang Budiyanto, kepada wartawan, Selasa mengatakan, oknum jaksa berinisial Dd (36) warga Jalan Gunung Menyapa, Perumahan Penerangan, Blok D, RT 15, Tenggarong itu diringkus bersama seorang rekannya berinisial Gn (43) warga Perumahan Tepian RT 48, Jalan PM Noor, Samarinda.
"Oknum jaksa itu kami ringkus Senin (15/9) sekitar pukul 19.00 Wita di rumah Gn di Perumahan Tepian RT 48 Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Saat diringkus, keduanya tengah menggunakan narkotika jenis sabu," ungkap Bambang Budiyanto.
Selain menangkap oknum jaksa dan Gn, Satuan Reskoba Polresta Samarinda kata Bambang Budiyanto juga berhasil menyita barang bukti berupa, tiga paket sabu-sabu, satu buah timbangan digital, bundel plastik pembungkus sabu, satu buah bong atau alat isap sabu, sebuah telepon genggam serta uang tunai Rp400 ribu.
Penangkapan oknum jaksa diduga sebagai bandar narkoba itu lanjut Bambang Budiyanto berawal dari informasi yang diterima Satuan Reskoba Polresta Samarinda yang menyebut, bahwa di rumah Gn, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi itulah, polisi tambah Bambang Budiyanto kemudian melakukan penyelidikan dengan mengintai rumah Gn di kawasan Perumahan Tepian.
"Setelah memantau dan melihat ada kegiatan mencurigakan, kami langsung mendobrak rumah itu. Saat melakukan penggeledahan, kami akhirnya menemukan barang bukti tersebut," katanya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dd yang merupakan jaksa yang bertugas di Kantor Kejaksaan Negeri Tenggarong diduga sebagai pengedar narkoba dan hal itu diperkuat dari keterangan Gn yang mengaku sabu-sabu itu berasal dari oknum jaksa tersebut. Sementara, saat dilakukan pengembangan, satu orang yang diduga sebagai bandar narkoba berhasil kabur," ungkap Bambang Budiyanto.
Oknum jaksa bersama Gn kata Bambang Budiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih terus mengembangkan penangkapan oknum jaksa sebagai pengedar narkoba tersebut dan saat ini tengah memburu seorang pemasok sabu ke Dd. Berdasarkan informasi, oknum jaksa itu sekitar delapan bulan yang lalu, juga bermasalah dengan narkoba yakni, pada saat sidang mengganti barang bukti narkoba," ungkap Bambang Budiyanto. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2014