Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur (Kaltim) mengoptimalkan platform digital Si Mata Laut yang dinilai efektif mempermudah nelayan dalam mengakses ruang usaha di wilayah laut.
 
"Ini merupakan sebuah sistem informasi tata ruang laut yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi nelayan dalam menentukan lokasi tangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltim M. Ali Aripe di Samarinda, Sabtu.
 
Dia menjelaskan bahwa platform ini dapat diakses melalui laman resmi DKP Kaltim. Bahkan, nelayan tidak perlu mendaftar atau registrasi (login) untuk mengakses Si Mata Laut.
 
"Mereka bisa langsung mengakses dan memasukkan titik koordinat lokasi tangkapan yang diinginkan. Sistem ini akan memberikan informasi apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk kegiatan tangkap atau tidak," ujar Aripe.
 
Platform Si Mata Laut menyediakan dua cara akses, yaitu dengan mendaftar atau langsung masuk tanpa registrasi. Setelah memasukkan titik koordinat, pengguna akan mendapatkan informasi mengenai izin usaha di lokasi tersebut.
 
Pada tahun 2023, DKP Kaltim menerima penghargaan nasional untuk kategori penataan ruang laut terbaik yang diterima dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

Menurut Aripe, penghargaan ini diberikan karena DKP Kaltim berhasil menyiapkan sistem informasi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
 
"Kami juga melakukan pendampingan kepada masyarakat, terutama nelayan kecil, dalam mengurus izin usaha mereka," tambah Aripe.
 
Pendampingan ini meliputi bantuan dalam proses perizinan dan penyediaan informasi yang dibutuhkan nelayan untuk memulai usaha di laut.
 
Inisiasi terbentuknya sistem Simata Laut sebenarnya berawal dari Jawa Timur. Disampaikan Aripe, Jawa Timur lebih dahulu memiliki sistem serupa, tetapi hanya digunakan secara terbatas.
 
"Kami mengadopsi dan mengembangkan sistem tersebut secara luas, berkolaborasi dengan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya," ungkap Aripe.
 
Dijelaskan dia, latar belakang pengembangan sistem ini adalah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai izin usaha di wilayah laut agar tak tumpang dengan area pemanfaatan lain, seperti wilayah konservasi, pariwisata, pelabuhan dan sebagainya.
 
Disampaikan Aripe, sebelum adanya platform Si Mata Laut, nelayan harus menyurat ke DKP Kaltim untuk mendapatkan informasi mengenai izin usaha di suatu lokasi.
 
"Proses ini memakan waktu dan tidak efisien, terutama bagi nelayan kecil yang tidak terbiasa dengan birokrasi. Dengan Si Mata Laut, mereka bisa langsung mendapatkan informasi yang dibutuhkan secara real time," kata Aripe lagi.
 
Sistem ini juga membantu mengurangi konflik antarnelayan yang sering terjadi akibat ketidaktahuan mengenai batas-batas wilayah usaha.
 
"Contohnya, di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, pernah terjadi konflik karena nelayan menempatkan alat tangkap mereka di dekat pipa gas, yang sangat berbahaya. Dengan Siata Laut, kejadian seperti ini bisa dihindari," jelasnya.

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024