Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mahakam Ulu (DLH Mahulu), Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang menyusun kajian lingkungan untuk memperkuat RPJMD 2025-2029.
 
"Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ini bertujuan untuk menyepakati rekomendasi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan," ujar Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mahulu Dodit Agus Riyono di Ujoh Bilang, Mahulu, Sabtu.
 
Pembangunan berkelanjutan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Mahulu 2025-2029, sehingga akan mempermudah program karena antara pembangunan berkelanjutan dan rencana berjangka saling terintegrasi.
 
"Rekomendasi yang dihasilkan dari KLHS ini diintegrasikan dalam RPJMD sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar kokoh dalam setiap kebijakan pembangunan wilayah," kata Dodit.
 
UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan salah satu regulasi yang diterbitkan pemerintah sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.
 
Regulasi ini bahkan kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7/2018 yang mengatur penerapan KLHS dalam penyusunan RPJMD.
 
Sejumlah regulasi itu mengharuskan setiap pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah serta dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
 
Sebelumnya, saat membuka Forum Konsultasi Publik II untuk Penyusunan KLHS RPJMD Mahulu, ia juga mengatakan penyusunan kajian sangat penting agar pembangunan yang dirancang lebih terarah, terukur, akuntabel, dan mampu menjawab isu-isu strategis hingga tantangan yang dihadapi.
 
"Antara pembangunan yang dijalankan dan kelestarian lingkungan yang dijaga harus imbang, maka Pemkab Mahulu wajib melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan di masa depan telah memperhitungkan kepentingan lingkungan dan keberlanjutan," katanya.*

Pewarta: M.Ghofar

Editor : M.Ghofar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024