Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
 
Asisten III Setdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi di Samarinda, Jumat, menyatakan penurunan disebabkan kebijakan pungutan tambahan pajak (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada 2025.
 
"Kebijakan itu mengakibatkan penurunan pendapatan daerah sebesar Rp1,12 triliun dibanding potensi pendapatan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 sebesar Rp21,22 triliun," kata Riza.
 
Namun, dia menyampaikan proyeksi pendapatan transfer pada Tahun Anggaran 2025 mengalami peningkatan. 
 
Peningkatan itu bersumber dari penambahan pagu Dana Bagi Hasil (DBH) Reguler dari hasil realisasi penerimaan yang dibagi hasilkan, serta penyelesaian kurang bayar/lebih bayar tahun 2022 pada Desember. 
 
Namun, pendapatan lain-lain daerah yang sah mengalami penurunan, terutama dari pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas pertambangan mineral logam dan batu bara.

Baca juga: Kendaraan luar Kaltim diminta segera balik nama

"Penurunan itu sesuai dengan usulan perusahaan pemegang IUPK yang telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)," katanya.

Pemprov Kaltim terus berupaya mengoptimalkan penerimaan selain pajak daerah menyusul penurunan potensi pendapatan pada 2024, salah satunya adalah optimalisasi aset melalui pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah. 
 
Selain itu, pemerintah juga melakukan kajian menyeluruh terkait potensi pendapatan daerah di seluruh lingkup organisasi perangkat daerah. 
 
Pemprov Kaltim, lanjut Riza, juga menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
 
Sejak 2017, Pemprov Kaltim telah mengembangkan beberapa inovasi daring terkait pajak dan retribusi daerah. Inovasi itu bertujuan memudahkan pelayanan pembayaran kepada masyarakat.
 
Pemerintah daerah juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan memberikan relaksasi pajak sebagai bentuk apresiasi.

Baca juga: Pemprov Kaltim realisasikan 66,75 persen pendapatan daerah 2023
 
"Guna optimalisasi pendapatan daerah, Pemprov Kaltim juga bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, pemerintah kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
 
Pemprov Kaltim, menurut Riza, optimistis pencapaian target hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada 2025. Dibandingkan dengan tahun 2024, target itu meningkat sebesar 57,46 persen, dari Rp258,66 miliar menjadi Rp449,30 miliar. 
 
Peningkatan ini, menurut dia, dapat dicapai melalui peningkatan penyertaan modal PT BPD Kaltim Kaltara, sehingga dividen yang dihasilkan juga mengalami kenaikan. 
 
"Kenaikan dividen juga diharapkan dari PT Melati Bhakti Satya dan PT Jamkrida," katanya.
 
Dalam hal perhitungan dan transparansi besaran sejumlah minyak mentah atau gas bumi yang dibagi di titik penyerahan (lifting) sektor migas dengan pemerintah pusat, Pemprov Kaltim telah melakukan upaya rekonsiliasi perhitungan realisasi lifting migas setiap triwulan. 
 
"Proses itu melibatkan audit BPK RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), serta daerah penghasil migas. Hasil rekonsiliasi ini dituangkan dalam berita acara sebagai dasar perhitungan data," ujar Riza.
 
Untuk mengantisipasi fluktuasi harga batubara dan dinamika penyaluran dana transfer, Pemprov Kaltim menerapkan pendekatan koordinatif. 
 
"Pendekatan itu melibatkan berbagai pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan penyaluran dana transfer," katanya.
 
Beberapa pendekatan yang diterapkan, lanjut Riza, antara lain kemitraan multi-pihak, Focus Group Discussion (FGD), pembangunan sistem informasi yang terpusat, pembentukan tim koordinasi, serta evaluasi dan pemantauan secara berkala.

Baca juga: Penajam kembangkan kecamatan lain selepas Sepaku masuk IKN

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024