Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara menilai pengelolaan Penajam Suite Hotel yang kini bernama Hotel Grand Nusa berlokasi di Kompleks Islamic Center Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, diduga tidak sesuai aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak sesuai menyangkut pengelolaan barang atau aset milik daerah. Kami terus telusuri penggunaan gedung milik pemerintah kabupaten yang dikelola menjadi hotel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Faisal Arifuddin di Penajam, Kamis.
 
Proses penyelidikan telah berjalan saat ini masih tahap pemeriksaan saksi dan sejumlah dokumen terkait, lanjut dia, juga melibatkan ahli hukum keuangan untuk memastikan kerugian yang dialami oleh daerah merupakan bagian dari kerugian negara.
 
"Kami sudah lengkapi keterangan dan periksa dokumen, apabila terdapat kerugian negara perkara itu naik tahap penyidikan," katanya.
 
Apabila ahli hukum keuangan menemukan kerugian negara, jelas dia pula, secara otomatis status penyelidikan berlanjut ke tahap penyidikan karena bisa disimpulkan ada peristiwa pidana dalam perkara tersebut.

Baca juga: Kementerian pesan kamar hotel-penginapan di Penajam untuk Agustus 2024
 
Dugaan tersebut bermula sejak aset milik pemerintah kabupaten berupa gedung difungsikan sebagai Wisma Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) itu, ia menimpali lagi, dialihkan menjadi Hotel Penajam Suite yang kini Grand Nusa.
 
Gedung itu berada di Kompleks Islamic Center Jalan Provinsi Kilometer 8 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
Gedung yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut diserahkan oleh pengelola kepada pihak ketiga, karena dikelola secara komersil secara tidak langsung dipastikan ada pendapatan dari gedung tersebut.
 
Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara mendalami, apakah pendapatan atau keuntungan dari pengelolaan aset daerah itu diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
 
"Kami dalami, keuntungan yang didapat disetorkan kepada pemerintah kabupaten atau digunakan secara pribadi oleh pihak ketiga," ucapnya.
 
Penyimpangannya, ujar dia, pihak ketiga menggunakan atau mengelola aset gedung milik daerah yaitu Wisma PKK menjadi hotel tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Kejari Penajam telusuri penyelewengan aset Suite Hotel dan SDN 026

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024