Sanksi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberlakukan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan kedisiplinan, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur Deni Sutrisno.

"Ada aturan yang jelas mengenai besaran pemotongan TPP untuk setiap pelanggaran disiplin yang mesti dipahami para ASN. Misalnya, seorang ASN sering terlambat masuk kerja, TPP akan dipotong sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Deni di Samarinda, Kamis.
 
Kebijakan pemotongan TPP, menurutnya, telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
 
Beberapa pelanggaran disiplin yang dapat mengakibatkan pemotongan TPP antara lain sering terlambat masuk kerja, pulang cepat, meninggalkan tugas tanpa izin, tidak mengikuti apel, serta tidak mengikuti upacara peringatan hari besar nasional. 
 
Bahkan, ASN yang cuti sakit pun dapat dikenakan pemotongan TPP meskipun besaran potongan itu berbeda-beda dan tergantung durasi cuti.
 
"Tujuan kebijakan itu adalah untuk pemberian efek jera kepada ASN yang melanggar disiplin dan mendorong mereka lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pemotongan TPP juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Deni.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim sanksi tegas ASN terbukti terlibat judi online
 
Besaran pemotongan TPP untuk ASN pelanggar disiplin  mulai satu persen hingga 100 persen. Untuk pelanggaran yang bersifat ringan, seperti terlambat masuk kerja atau pulang cepat, pemotongan TPP yang dikenakan relatif kecil. 
 
Namun, pelanggaran yang lebih serius seperti sering tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, pemotongan TPP bisa mencapai 100 persen.
 
"Pemotongan TPP dihitung secara kumulatif dalam satu bulan. Artinya, jika seorang ASN melakukan beberapa pelanggaran dalam satu bulan, total pemotongan TPP akan semakin besar," katanya.
 
Kebijakan pemotongan TPP berlaku untuk semua ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, tanpa terkecuali. Baik ASN yang berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) akan dikenakan sanksi yang sama jika melanggar aturan disiplin.
 
"Kami berharap disiplin kerja para ASN di Kaltim dapat semakin meningkat. Sehingga, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat juga dapat semakin baik," demikian Deni.

Baca juga: Sekda Penajam: ASN langgar netralitas dipilkada terancam sanksi

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Imam Santoso


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024