Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur menguraikan hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), menemukan adanya 33 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terbukti sebagai anggota partai politik (parpol).
 
"Berdasarkan aktivitas yang terekam oleh Bawaslu Kaltim, terdapat 57.627 Kartu Keluarga (KK) yang telah diawasi dalam proses coklit, dengan total 131.075 pemilih terkait," kata anggota Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Senin.
 
Temuan hasil pengawasan dari 24 Juni sampai 14 Juli 2024, menunjukkan adanya kasus seperti kepala keluarga yang belum dicoklit tetapi sudah diberi stiker, kemudian pantarlih yang melimpahkan tugas ke pihak lain, dan pantarlih yang tercatat terbukti sebagai anggota partai politik saat diperiksa melalui aplikasi Sipol.
 
Galeh mengungkapkan temuan pantarlih yang terbukti terafiliasi dengan parpol berada di enam daerah di Kaltim, yakni Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Timur, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.
 
Selain itu, Bawaslu Kaltim telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan, termasuk memastikan KPU kabupaten/kota menyusun daftar pemilih dengan memperhatikan aspek geografis dan kemudahan akses ke TPS.
 
"Kami mengarahkan agar Panwascam memberikan rekomendasi perbaikan kepada PPK dan PPS terkait temuan yang menunjukkan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan coklit," ujar Galeh.
 
Dia menjelaskan, tahapan coklit merupakan proses validasi data pemilih yang melibatkan pantarlih yang bertugas mendatangi rumah-rumah warga untuk mencocokkan data yang ada dengan kondisi aktual di lapangan.
 
Setiap pemilih yang telah dicocokkan datanya akan diberikan stiker sebagai bukti telah dilakukan coklit. Proses ini dapat menghasilkan daftar pemilih sementara (DPS) yang akurat untuk digunakan dalam pemilihan.
 
"Meskipun proses coklit telah dirancang untuk meminimalisir kesalahan, masih terdapat beberapa kerawanan yang diidentifikasi oleh Bawaslu Kaltim, antara lain prosedur coklit yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan akurasi data pemilih yang masih diragukan, serta kerawanan netralitas petugas," jelasnya.
 
Beberapa contoh kerawanan prosedural termasuk pantarlih yang tidak mendatangi pemilih secara langsung, penggunaan teknologi informasi tanpa verifikasi langsung, dan penyerahan tugas Coklit kepada pihak lain.
 
Sementara itu, kerawanan akurasi data mencakup pemilih yang sulit didatangi seperti perantau dan penghuni apartemen, serta masalah administrasi kependudukan.
 
Galeh menegaskan komitmen Bawaslu Kaltim untuk memastikan proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas data pemilih dan proses pemilihan di Kalimantan Timur.
 
"Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota, dan wakil wali kota tahun 2024 di Kaltim dapat berjalan lancar dan mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya," kata Galeh.

 

Pewarta: Ahmad Rifandi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024