Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), layani panggilan dari rumah ke rumah untuk melakukan vaksinasi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus rabies di daerah itu.
"Selama empat tahun terakhir kabupaten bebas dari rabies," ujar Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara Andi Trasodiharto di Penajam, Senin.
"Kami terus lakukan vaksinasi hewan yang bisa membawa virus rabies, seperti anjing, kucing, dan kera. Kalau hewan liar selama bisa ditangkap, juga divaksin virus rabies," tambahnya.
Pihaknya menyiapkan posko vaksinasi hewan peliharaan di Kelurahan Gunung Steleng dan Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Warga yang ingin melakukan vaksinasi hewan peliharaan dapat mendatangi petugas di posko tersebut.
Dinas Pertanian, kata dia, menyebar pengumuman menyangkut vaksinasi virus rabies melalui media sosial dan antusiasme warga tinggi untuk melakukan vaksinasi agar hewan peliharaan terbebas dari virus rabies.
"Kami buka layanan jemput bola atau layanan panggilan dari rumah ke rumah secara gratis, yang sudah diumumkan," jelasnya.
Vaksinasi virus rabies, lanjut dia, bukan saja menyasar hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan kera, tetapi juga menyasar pada kategori hewan pembawa virus rabies.
Dana vaksinasi rabies, kata dia, dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. Apabila kurang, lanjutnya, penambahan vaksin dapat dilakukan dengan catatan vaksin masih tersedia atau ada limpahan dari kabupaten atau kota lainnya. Kabupaten Penajam Paser Utara setiap tahun mendapatkan 3.000 dosis vaksin virus rabies yang bersumber dari APBD Kaltim.
"Kami targetkan untuk tahun ini vaksin virus rabies terserap hingga 2.000 dosis dengan petugas di lapangan dari Bidang pPeternakan dan Kesehatan Hewan," katanya.
Ia mengatakan hingga kini tercatat sekitar 70 persen vaksin virus rabies sudah digunakan untuk vaksinasi hewan peliharaan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024