Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan berharap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar pasar Pandan Sari agar berpindah masuk ke dalam pasar.

Hal itu disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud seusai menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan di Auditorium Balai Kota, Kamis (4/7).

"Permasalahan ini cukup panjang, Pemkot Balikpapan sudah kerap melakukan penertiban namun beberapa bulan kemudian para pedagang kembali berjualan di luar pasar," katanya dalam pembahasan PKL di Pasar Pandan Sari," ucapnya.

Ia mengatakan, para PKL berjualan di luar pasar menggunakan fasilitas umum (fasum) dan (fasos).  

Menurutnya, bila keberatan adanya uang sewa, maka tidak perlu membayar uang sewa, Pemkot gratiskan yang penting mereka mau berjualan di dalam pasar.


Berdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, memberlakukan biaya sewa di dalam pasar berkisar Rp 90 ribu hingga Rp 120 ribu setiap bulan-nya.

Adapun jumlah pedagang yang berada di luar areal pasar terdapat 300 lapak, dan jumlah lapak yang tersedia sekitar 600, namun tingkat keterisian lapak  itu hanya 30 persen.

Artinya, hanya 180 pedagang yang berjualan di dalam pasar, dan 420 pedagang lainnya memilih berjualan di luar pasar.

Oleh sebab itu, Wali Kota Rahmad  bersama unsur forkopimda tengah serius mengatasi masalah banyaknya pedagang yang berjualan di luar pasar baik itu yang di halaman atau yang di luar areal pasar.

Rahmad mengemukakan langkah penertiban dilakukan bukan untuk semata-mata menindak usaha mereka, namun juga ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas fasilitas umum (fasum) dan fasos (fasilitas sosial).

"Selain itu, banyak masyarakat yang melintas keluar masuk kendaraan dan pejalan kaki, sehingga kita harus mengembalikan ke fungsi awal, kita minta pedagang juga untuk menghargai Perda," katanya.

Lanjutnya, tempat mereka berjualan juga sudah disiapkan yakni untuk di lantai 2 dan lantai 3.

"Artinya mereka ini kami tertibkan dan relokasi, sehingga tidak menghilangkan rezeki mereka," ujar Rahmad.

Sejauh ini, katanya pihaknya tengah melakukan sosialisasi serta memberikan teguran untuk mereka yang berjualan di luar pasar.

"Kalau penolakan pasti ada, tapi yang menolak harus paham kalau tidak boleh berjualan di fasum. Fasum bukan untuk tempat berjualan, menjadi hak pejalan kaki," tegasnya.

Pemkot juga  menyiapkan pos penjagaan bila dibutuhkan untuk melakukan pengawasan agar kejadian-kejadian sebelumnya yakni tertib hanya sesaat kembali terulang.

"Pos pengawasan dibangun bila diperlukan, kalau tidak, pengawasan secara mobile," jelasnya.

Pengawasan itu akan dilakukan oleh tim terpadu, baik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga bakal mengemban tugas untuk melakukan penertiban, serta dari unsur TNI Polri dan unsur terkait lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliiono mengatakan sosialisasi sudah berlangsung dalam beberapa hari terakhir sebelum digelar rakor tersebut. 

"Adapun untuk rencana penataan dan penertiban ini rencananya akan menyasar PKL  di seluruh kawasan Pasar Pandan Sari dan akan dilaksanakan pada 23-25 Juli mendatang," sebutnya.

Boedi menambahkan, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Satpol PP Kota Balikpapan dapat bantuan pengamanan dari tim terpadu mulai 26 Juli hingga 31 Desember.

“Kami optimis penertiban fasum dan fasos di pasar Pandan Sari akan berjalan lancar,” harapnya.

Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Pemkot Balikpapan Haemusri Umar mengungkapkan untuk rencana jangka panjang bakal melakukan revitalisasi pasar dan menambahkan lahan parkir untuk di lantai 2 dan 3.

"Sehingga masyarakat memiliki aksesibilitas yang lebih baik," tuturnya.

 

Pewarta: Muhammad Solih Januar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024