Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kalimantan Timur Sufian Agus menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi itu wajib mengajukan pengunduran diri jika mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,, melalui partai politik.
"Netralitas itu artinya, kami tidak berpihak kepada siapapun. Dalam konteks politik, ASN diminta tidak terlibat politik praktis, termasuk pendekatan ke partai politik untuk maju Pilkada," ujar Sufian Agus di Samarinda, Selasa.
Agus menjelaskan ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelumnya berkomunikasi dengan partai-partai politik.
"Jangan sampai, dalam status dia sebagai pejabat di pemerintahan, tapi sudah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai," ujarnya.
Sikap netral dalam Pilkada itu, lanjut Agus, juga berlaku pada anggota TNI dan Polri, selain ASN. Netralitas itu harus terwujud secara lahir dan batin.
Baca juga: Bawaslu Samarinda perketat pengawasan netralitas ASN jelang Pilkada
"Kalau ada pejabat atau ASN terbukti tidak netral, dia akan dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN," kata Agus menyusul laporan Bawaslu Samarinda tentang sejumlah ASN yang diduga melanggar netralitas ke Komisi ASN.
Agus juga mengimbau para ASN tidak menghadiri acara politik praktis yang tidak terkait tugas kedinasan.
"Jangan sampai ASN dipecat karena tidak netral. Lebih baik, ASN fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik," ujarnya.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum menurut Agus, menjadi kunci stabilitas dan keamanan daerah terutama jelang dan saat Pilkada.
"Mari menjaga netralitas bersama, demi Pilkada serentak yang damai dan demokratis," ujarnya.
Baca juga: KASN bakal gelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada di Balikpapan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Netralitas itu artinya, kami tidak berpihak kepada siapapun. Dalam konteks politik, ASN diminta tidak terlibat politik praktis, termasuk pendekatan ke partai politik untuk maju Pilkada," ujar Sufian Agus di Samarinda, Selasa.
Agus menjelaskan ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya sebelumnya berkomunikasi dengan partai-partai politik.
"Jangan sampai, dalam status dia sebagai pejabat di pemerintahan, tapi sudah melakukan komunikasi politik dengan beberapa partai," ujarnya.
Sikap netral dalam Pilkada itu, lanjut Agus, juga berlaku pada anggota TNI dan Polri, selain ASN. Netralitas itu harus terwujud secara lahir dan batin.
Baca juga: Bawaslu Samarinda perketat pengawasan netralitas ASN jelang Pilkada
"Kalau ada pejabat atau ASN terbukti tidak netral, dia akan dilaporkan Bawaslu ke Komisi ASN," kata Agus menyusul laporan Bawaslu Samarinda tentang sejumlah ASN yang diduga melanggar netralitas ke Komisi ASN.
Agus juga mengimbau para ASN tidak menghadiri acara politik praktis yang tidak terkait tugas kedinasan.
"Jangan sampai ASN dipecat karena tidak netral. Lebih baik, ASN fokus pada tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik," ujarnya.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum menurut Agus, menjadi kunci stabilitas dan keamanan daerah terutama jelang dan saat Pilkada.
"Mari menjaga netralitas bersama, demi Pilkada serentak yang damai dan demokratis," ujarnya.
Baca juga: KASN bakal gelar sosialisasi netralitas ASN dalam Pilkada di Balikpapan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024