Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperbarui website resmi daerah dari kaltimprov.go.id” menjadi Portal Kaltim, yakni sebagai pusat informasi dan kebutuhan layanan publik di daerah.
"Rebranding website resmi Provinsi Kalimantan Timur pada alamat “kaltimprov.go.id” yang menjadi Portal Kaltim, hendaknya benar-benar menjadi sebuah portal yang menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik,” jelas Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi saat meresmikan portal Kaltim di Balikpapan, Kamis.
Riza mengatakan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur daerah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Riza menambahkan semua aplikasi khusus harus terdaftar dan tercatat secara resmi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dalam hal ini, khusus untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjadi kewenangan Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.
Sistem elektronik berupa website, aplikasi, maupun sistem informasi merupakan salah satu fasilitas dan pemanfaatan teknologi IT dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah, khususnya perangkat daerah maupun unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim.
Riza Indra Riadi menekankan perlunya perhatian agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas, dan keamanan sistem dapat ditingkatkan baik secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau semua instansi pemerintah daerah Kalimantan Timur.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur juga penting agar implementasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika kepada perangkat daerah.
“Penggunaan sistem elektronik ada regulasinya, dimana semua sistem elektronik yang dikelola harus resmi terdaftar sebagai sistem elektronik pemerintahan. Salah satu aturannya terkait penamaan domain pada sistem elektronik tersebut," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Khusus Pemerintah Provinsi Kaltim, domain resmi dimaksud adalah “kaltimprov.go.id”, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 4 tahun 2023 tentang Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pengembangan dua aplikasi, yaitu SIMAIN (Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain) dan SENADA (Sentral Analitik Data).
Faisal menjelaskan SIMAIN berfungsi sebagai pengelola manajemen sistem elektronik yang dikembangkan oleh perangkat daerah Provinsi Kaltim sekaligus penamaan domainnya, sedangkan SENADA menjadi sistem pendukung keputusan atau informasi dan data pendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan dan pemangku kebijakan.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024
"Rebranding website resmi Provinsi Kalimantan Timur pada alamat “kaltimprov.go.id” yang menjadi Portal Kaltim, hendaknya benar-benar menjadi sebuah portal yang menyediakan informasi dan kebutuhan layanan publik,” jelas Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi saat meresmikan portal Kaltim di Balikpapan, Kamis.
Riza mengatakan revolusi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) telah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam pembangunan aparatur daerah melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Riza menambahkan semua aplikasi khusus harus terdaftar dan tercatat secara resmi pada penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dalam hal ini, khusus untuk pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menjadi kewenangan Dinas Kominfo Provinsi Kaltim.
Sistem elektronik berupa website, aplikasi, maupun sistem informasi merupakan salah satu fasilitas dan pemanfaatan teknologi IT dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah, khususnya perangkat daerah maupun unit kerja di lingkungan Pemprov Kaltim.
Riza Indra Riadi menekankan perlunya perhatian agar efektivitas, efisiensi, kesinambungan, aksesibilitas, dan keamanan sistem dapat ditingkatkan baik secara mandiri, terintegrasi, terstandarisasi, dan menjangkau semua instansi pemerintah daerah Kalimantan Timur.
Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya aparatur juga penting agar implementasi ini dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan dengan pendampingan dari Dinas Komunikasi dan Informatika kepada perangkat daerah.
“Penggunaan sistem elektronik ada regulasinya, dimana semua sistem elektronik yang dikelola harus resmi terdaftar sebagai sistem elektronik pemerintahan. Salah satu aturannya terkait penamaan domain pada sistem elektronik tersebut," kata Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal.
Khusus Pemerintah Provinsi Kaltim, domain resmi dimaksud adalah “kaltimprov.go.id”, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kaltim nomor 4 tahun 2023 tentang Implementasi SPBE Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan pengembangan dua aplikasi, yaitu SIMAIN (Sistem Informasi Manajemen Aplikasi dan Domain) dan SENADA (Sentral Analitik Data).
Faisal menjelaskan SIMAIN berfungsi sebagai pengelola manajemen sistem elektronik yang dikembangkan oleh perangkat daerah Provinsi Kaltim sekaligus penamaan domainnya, sedangkan SENADA menjadi sistem pendukung keputusan atau informasi dan data pendukung pengambilan keputusan oleh pimpinan dan pemangku kebijakan.(Adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2024